Ahad 19 May 2019 10:06 WIB

Kena Tilang Polisi? Ini Cara Cek dan Bayar Dendanya

Ini cara bayar denda jika kena tilang polisi.

Rep: cermati/ Red:
Kena Tilang Pas Razia Polisi? Tak Perlu Panik, Ini Cara Cek dan Bayar Dendanya
Kena Tilang Pas Razia Polisi? Tak Perlu Panik, Ini Cara Cek dan Bayar Dendanya

Setiap para pengendara kendaraan pribadi baik yang roda dua atau roda empat pasti pernah mengalami masa dimana terciduk para polisi lalu lintas saat terjadi operasi razia dan akhirnya kena tilang karena lalai dalam memenuhi peraturan dalam berkendara.

Nah, contoh pelanggaran yang paling sering terjadi seperti tidak mengenakan helm, tidak menyalakan lampu kendaraan, menerobos jalur busway, aturan ganjil-genap dan tidak memiliki SIM atau tidak membawa STNK.

Razia biasanya dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan terlebih dahulu baik kapan dan dimana pelaksanaan operasi razia untuk mengecek dan memastikan para pengendara baik motor dan mobil selalu mematuhi aturan lalu lintas baik dari kelengkapan surat, kondisi kendaraan masih layak atau tidak dan kelengkapan atribut berkendara yang sudah sesuai dengan standar keamanan -berkendara, rambu-rambu lalu lintas dan tentunya untuk menilang dan mendenda bagi yang melanggar atau lalai dalam melaksanakan peraturan lalu lintas tersebut.

Jenis Operasi Razia Lalu Lintas

jenis razia

Walaupun tujuannya baik, terkadang untuk beberapa orang yang kebetulan melanggar tentu kejadian ini cukup apes, apalagi denda dari penilangan dari sebuah operasi razia bisa mencapai ratusan ribu bahkan mungkin bisa mencapai jutaan. Sangat lumayan menguras dompet kan?

Untuk itu bagi kamu yang kebanyakan menggunakan kendaraan pribadi kemana-mana lebih baik mengenali beberapa jenis razia yang sering digelar oleh aparat kepolisian lalu lintas agar bisa mengukur waktu yang tepat untuk memenuhi persyaratan berkendara yang benar seperti kapan harus membuat atau memperpanjang SIM, pajak kendaraan atau mengganti bagian kendaraan yang rusak seperti lampu atau kaca sen yang sudah retak atau pecah, agar tidak terkena denda tilang saat terkena operasi razia.

Ini dia 6 jenis razia yang sering dilaksanakan:

  • Operazi Zebra yang biasa dilaksanakan antara bulan November sampai Desember
  • Operasi Lilin yang biasa dilakukan di hari-hari mendekati hari raya Natal dan Tahun Baru
  • Operasi Patuh yang biasa dilakukan menjelang bulan suci Ramadhan selama 2 pekan
  • Operasi Ketupat yang biasa dilaksanakan menjelang Idul Fitri hingga H+7 Lebaran
  • Operasi Lintas yang dilaksanakan oleh polantas, satpol pp, Dinas perhubungan hingga TNI. Operasi razia ini lah yang sering dikatakan sebagai ‘musim razia’ oleh para pengendara karena pelaksanaannya yang terbilang sangat tiba-tiba dan kapan saja
  • Operasi Keselamatan adalah jenis razia yang lebih terfokus dengan edukasi cara aman dalam berkendara dan pentingnya menaati aturan lalu lintas. Tidak ada penilangan di razia ini. Pelaku yang melanggar aturan lalu lintas hanya akan diberi teguran.

Baca Juga: Ada Tilang Elektronik ETLE di Jakarta, Ini Pengertian dan Cara Mengurusnya

Jenis Surat Tilang

jenis surat tilang

Jenis surat tilang via carmudi.com

Surat tilang yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian ketika menilang memiliki 5 warna berbeda dengan fungsi yang berbeda-beda pula. Yaitu, merah, biru, hijau, kuning, dan putih. Dari kelima jenis surat tilang tersebut hanya yang berwarna merah dan biru lah yang diberlakukan untuk masyarakat umum.

Ini dia fungsi dari masing-masing warna yang ada pada surat tilang:

  • Hijau untuk arsip keadilan
  • Kuning untuk arsip yang akan disimpan oleh pihak kepolisian
  • Putih untuk arsip kejaksaan
  • Merah untuk pelaku pelanggaran aturan lalu lintas yang menolak untuk ditilang/dakwaan polisi pada saat tilang. Walaupun tidak ada denda tapi proses akan dilanjutkan di pengdilan dengan jadwal sidang yang ditentukan oleh pihak kepolisian
  • Biru adalah surat tilang yang paling sering diberikan untuk para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, bersedia mengakui kesalahannya, mengikuti proses persidangan dan membayar denda sesuai dengan jenis pelanggarannya

Cara Cek Denda Tilang

Homepage etilang.info

Homepage etilang.info

Setelah proses penilangan selesai, pihak kepolisian memberikan pilihan antara langsung membayar denda di ATM BRI terdekat atau menunggu tanggal sidang dan membayarnya langsung di kantor kepolisian.

Cara mengecek jumlah denda tilang pun sudah bisa dilakukan secara online. Sejak telah berlakunya e-tilang di banyak kota besar di Indonesia, pengecekan denda bisa kamu lihat langsung di website pengadilan negeri wilayah masing-masing. Ini dia langkah-langkahnya:

  1. Buka website http://www.etilang.info/
  2. Masukan nomor registrasi E-tilang yang ada pada bagian bawah slip biru surat tilang pada search box yang muncul (contoh gambar di atas)
  3. Jika nomor e-tilang valid, maka akan muncul halaman yang berisi keterengan no tilang BRIVA pada bagian paling atas, data pelanggar, jenis kendaraan dan nomor kendaraan.

Berikut beberapa daftar gambaran jumlah denda yang dikenakan kepada pelaku pelanggaran aturan lalu lintas sesuai dengan jenis pelanggarannya:

  • Tidak memiliki SIM: Rp1juta
  • Tidak membawa SIM: Rp250 ribu
  • Tidak memasang plat nomor kendaraan: Rp500 ribu
  • Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas: Rp500 ribu
  • Tidak memiliki/membawa STNK: Rp500 ribu
  • Tidak mengenakan Helm berlogo SNI: Rp250 ribu
  • Tidak menyalakan lampu kendaraan: Rp250 ribu (malam hari) dan Rp100 ribu (siang hari)
  • Tidak mematuhi batas kecepatan yang ada: Rp500ribu
  • Tidak menyalakan lampu sen ketika berbelok arah: Rp250ribu

Baca Juga: Tata Cara Bayar E-tilang

Cara Membayar Denda Tilang

Logo e-tilang

Logo e-tilang via nasionalitasnews.com

Untuk proses pembayaran denda tilang kamu bisa melakukannya melalui ATM BRI, ATM bank lain, langsung menemui Teller bank BRI atau mendatangi langsung kantor kejaksaan yang ditunjuk sesuai tanggal sidang yang tertera pada surat tilang.

Jika kamu lebih memilih cara membayar denda tilang secara melalui online (ATM, Mobile banking, Internet banking) sebelumnya harus mendapatkan kode BRIVA untuk sebagai nomor rekening virtual account tujuan pembayaran dengan langkah yang sama dengan cara cek denda di website http://www.etilang.info/ di atas.

Setelah mendapatkan nomor BRIVA barulah kamu bisa memulai proses pembayaran secara online atau ATM, jika kamu merupakan nasabah BRI ini dia prosedur pembayaran denda e-tilang yang bisa dilakukan.

Pembayaran denda tilang melalui ATM BRI:

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang (nomor BRIVA)
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Pembayaran denda melalui mobile banking:

  • Login aplikasi BRI mobile banking
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Masukkan PIN transaksi
  • SMS notifikasi akan masuk ketika pembayaran telah dilakukan
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Pembayaran denda melalui internet banking:

  • Login pada alamat Internet Banking BRI ( https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html )
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Masukkan password dan mToken
  • Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Pembayaran denda melalui mesin EDC BRI:

  • Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
  • Swipe kartu Debit BRI Anda
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan PIN
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Pembayaran denda melalui Teller bank BRI:

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Jika tidak memiliki rekening BRI, ini dia cara yang bisa kamu lakukan untuk membayar denda e-tilang dengan prosedur berikut:

  • Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  • Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Setelah selesai kamu bisa langsung datang kekantor kepolisian yang dimaksud untuk langsung mengambil dokumen yang ditahan dengan hanya menunjukkan kertas bukti telah membayar tilang. Jangan lupa untuk tidak membayar denda melewati waktu dan tanggal yang ditentukan.

Jadi Pengendara yang Senantiasa Taat dengan Peraturan Lalu Lintas

Walaupun sekarang aturan baru tilang sudah semakin mudah dan pengurusannya semakin mudah, tapi denda yang diberikan akan sangat menyulitkan keuangan. Karena itu, patuhlah dalam berlalu lintas, karena kepatuhan kamu dalam berkendara akan selalu berbanding lurus dengan tingkat keselamatan dalam berkendara.

Baca Juga: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SKCK

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement