Investasi zaman now memang banyak macamnya. Mulai dari investasi di pasar saham, surat utang, sampai melakukan pendanaan di fintech peer to peer (p2p) lending. Ada satu investasi lawas, tapi sinarnya tak pernah redup lantaran masih menjadi favorit masyarakat Indonesia, yakni investasi emas.
Investasi emas pun bermacam-macam. Bisa dalam bentuk emas perhiasan, emas batangan, maupun logam mulia. Tempat untuk berinvestasi emas juga bukan hanya bank, Pegadaian, dan Antam saja, tapi sudah merambah secara online di marketplace, seperti Bukalapak, Tokopedia, dan sebagainya.
Emas merupakan salah satu ladang investasi favorit banyak orang karena dianggap paling aman (safe haven). Alasannya, investasi emas memiliki keunggulan dari sisi nilai yang relatif lebih stabil, imbal hasil cukup menggiurkan, minim risiko, serta mudah diuangkan.
Saking tingginya peminat, marak perusahaan domestik dan asing maupun atas nama individu menawarkan produk investasi emas ilegal dengan iming-iming keuntungan besar. Bahkan sudah kategori tidak wajar. Namun tanpa berpikir panjang, banyak orang silau dengan keuntungan tersebut sehingga menjadi korban penipuan investasi emas bodong. Ngeri kan?
Uang ratusan ribu, jutaan rupiah, sampai ratusan juta rupiah yang kamu tanam untuk investasi emas abal-abal bakal raib. Tidak mau kan hal itu menimpamu? Jadi sebelum berinvestasi emas, perhatikan dulu ciri-ciri investasi bodong berikut ini:
Baca Juga: Investasi Menguntungkan, Pilih Deposito atau Saham?
1. Iming-iming Return Tinggi
Iming-iming Return Tinggi
Semua investasi pasti punya risiko, serendah apapun. Di investasi emas, kerugian atau risikonya, kamu harus siap merugi bila harga emas sedang susut walaupun risiko kehilangannya kecil. Ingat, investasi emas pada dasarnya merupakan investasi untuk jangka panjang. Return akan diperoleh jika harga emas mengalami kenaikan.
Biasanya investasi emas ilegal akan menjanjikan return atau imbal hasil tinggi hingga 5 persen per hari supaya orang tertarik. Penawaran ini patut dicurigai, apalagi diiringi embel-embel tanpa risiko. Idealnya return investasi emas dalam setahun sekitar 10 persen sampai 12 persen.
Modus investasi emas bodong, sekali dua kali kamu akan mendapatkan return tinggi agar kamu percaya dan menambah modal di investasi tersebut. Tapi begitu bulan-bulan berikutnya, bukan untung yang diraih, uangmu lenyap di bawa kabur perusahaan.
2. Tawarkan Ragam Paket Investasi
Tawarkan Ragam Paket Investasi
Dalam berinvestasi emas, jenisnya ada investasi emas perhiasan, batangan, maupun logam mulia. Cara investasinya, bisa dengan menabung lebih dulu, mencicil, atau cara tunai. Nah, kalau dalam investasi emas yang ditawarkan perusahaan atau individu, ada paket pilihan investasi gold, platinum, dan silver dengan keuntungan berbeda-beda, kamu wajib mewaspadainya.
3. Perputaran Dana Investasi tak Jelas
Perputaran Dana Investasi Tak Jelas
Sebagai investor, kamu harus kritis mengenai peruntukkan dana investasi. Akan diputar untuk apa, misalnya saja membeli surat utang negara, obligasi BUMN maupun swasta, atau lainnya sehingga jelas peruntukkannya. Jika tidak, maka hindari saja daripada uangmu malah hilang.
Selain itu, investasi emas bodong banyak yang mensyaratkan harus merekrut orang atau investor baru agar return investasimu bertambah. Ini salah kaprah, karena peningkatan return akan dipengaruhi sepenuhnya oleh kenaikan harga emas. Begitupula sebaliknya jika merugi.
Baca Juga: Investasi Emas di Tokopedia dan Bukalapak, Mana yang Lebih Murah?
4. Setoran DP Mempengaruhi Return
Setoran DP Mempengaruhi Return
Perusahaan atau individu yang menjual investasi emas ilegal seringkali meminta investor untuk menyetor uang muka atau DP. Modusnya, semakin besar DP, semakin tinggi pula return yang akan diperoleh. Jangan percaya deh dengan penawaran ini. Sudah jelas itu investasi bodong.
5. Izin Masih Abu-abu
Izin Masih Abu-abu
Ini juga penting. Ketika kamu ingin berinvestasi, kamu harus tahu legalitas perusahaan atau individu yang menjual produk investasi, termasuk emas. Pastikan perusahaan tersebut terdaftar secara resmi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Hati-Hati Investasi Emas
Selalu mawas diri dalam berinvestasi. Sudah banyak korban yang terjerat penipuan investasi emas, bukan untung malah buntung karena uang yang kamu investasikan melayang. Untuk mengetahui daftar investasi legal maupun ilegal, bisa cek di https://ojk.go.id. Jika ada informasi terkait penawaran investasi yang mencurigakan, sampaikan melalui telepon 157 atau email: konsumen@ojk.go.id.
Baca Juga: Pendanaan P2P Lending, Modal Rp 100 Ribu Bisa Untung Gede