Senin 06 May 2019 07:05 WIB

Waspada Penipuan Pinjol via Media Sosial, Ayo Kenali Ciri-cirinya!

Cek penyelenggara pinjol yang telah resmi dan terdaftar di website OJK secara berkala

Rep: cermati/ Red:
Waspada Penipuan Pinjol via Media Sosial, Ayo Kenali Ciri-cirinya!
Waspada Penipuan Pinjol via Media Sosial, Ayo Kenali Ciri-cirinya!

Enggak bisa dipungkiri kalau sekarang ini zamannya sudah serba online. Bukan hanya belanja, bayar tagihan dan pajak saja, Anda yang sedang membutuhkan uang juga bisa mendapatkannya secara online, yaitu dengan mengakses layanan pinjaman online atau pinjol di fintech p2p lending menggunakan ponsel dan tanpa batas waktu yang ditentukan sehingga Anda bisa bebas mengakses layanan tersebut kapan dan dimana saja.

Selain aksesnya yang mudah, penyelenggara p2p lending juga memberikan persyaratan kepada para calon nasabahnya tidak ribet. Pada umumnya hanya menggunakan kartu identitas, NPWP, dan rekening bank milik pribadi yang telah berjalan minimum tiga bulan berjalan.

Kemudahan itulah yang membuat tak sedikit orang atau kelompok yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kondisi tersebut dengan melakukan penipuan berkedok pinjol. Cerdasnya mereka adalah untuk menggaet korbannya tidak hanya dilakukan melalui telepon atau pesan singkat saja, tapi mereka juga menggunakan media sosial yang paling banyak digunakan masyarakat, yaitu facebook dan Instagram.

Berbagai macam cara mereka lakukan mulai dari rayuan iming-iming yang menggiurkan melalui pesan singkat di media sosial, whatsapp, telepon menjadi senjata utama mereka. Meski pihak Ototritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menghimbau untuk tidak mudah percaya pada penawaran tersebut, tapi tetap saja hingga kini masih ada orang yang melapor karena uangnya telah raib dibawa kabur pelaku.

Bila Anda butuh pinjaman dana cepat cair tetaplah waspada jangan sampai menjadi korban penipuan selanjutnya. Untuk itu, kenali dan ingatlah ciri-ciri modus penipuan pinjol di media sosial berikut ini:

 

1. Adanya Penawaran Produk yang Memaksa

Untuk mengajukan pinjaman sejumlah dana, biasanya si peminjam akan melakukannya melalui website atau sebuah aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara. Bahkan hampir semua proses dilakukan pada kedua media tersebut.

Terkecuali bila ingin menanyakan informasi lebih lengkap mengenai layanan pinjol yang ditawarkan, maka Anda akan menghubungi pihak pinjol yang dituju dan pihak pinjol hanya akan memberikan jawaban dari pertanyaan yang Anda berikan dengan jelas.

Beda halnya dengan pinjol abal di media sosial. Mereka menawarkan produk dana cepat cair melalui pesan singkat di akun media sosial hingga telepon. Dalam penawaran tersebut, pihak pinjol abal tidak memberikan penjelasan produk pinjamannya secara rinci dan yang mereka sampaikan hanya iming-iming manis saja. Ketika follow up mereka akan bersikap memaksa agar calon peminjam mau menyetujui penawarannya.

Tips: hati-hati terhadap nomor-nomor yang tidak dikenal dan jangan mudah tergiur dengan iming-iming yang belum tentu menguntungkan. Ingatlah, pihak pinjol yang resmi atau legal hanya menawarkan produk pinjamannya dengan cara yang benar, seperti informasi yang diberikan jelas dan pastinya tidak akan pernah melakukan pemaksaan.

2. Tidak Berlakukan Persyaratan

syarat

Tidak Berlakukan Persyaratan

Pinjol p2p lending ini membuka akses bagi mereka yang sedang membutuhkan dana tapi tidak bisa mengakses layanan perbankan tapi layak untuk kredit. Meski begitu, bukan berarti para calon nasabah bisa dengan bebas mengakses pinjaman begitu saja sebab tetap ada syarat yang telah ditentukan pihak penyelenggara pinjol.

Hal inilah yang sering kali membuat calon peminjam merasa takut karena ada persyaratan yang tidak bisa dipenuhinya. Dengan begitu, munculah pinjol abal di media sosial yang menawarkan dana cepat cair tanpa embel-embel syarat apapun atau hanya menyerahkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan nama pribadi saja.

Tips: sebelum mengajukan pinjaman, pastikan persyaratan yang diberikan jelas, mulai dari identitas pribadi seperti KTP, NPWP hingga adanya proses pengecekan riwayat kredit melalui BI checking. Paling utama, semua proses input persyaratan hanya dilakukan melalui website atau aplikasi bukan melalui pesan singkat.

3. Menerapkan Uang Muka

“Saya yang mau pinjam uang kok, malah saya yang diminta uang sekian rupiah”. Perlu diingat, setiap pihak pinjol memang akan meminta uang kepada calon peminjam untuk biaya administrasi yang nantinya akan digunakan untuk materai dan keperluan lainnya saja. Itu pun nilai uangnya tak seberapa.

Pihak pinjol abal pun sama akan meminta uang, tapi bedanya dalam jumlah yang sangat banyak bisa mencapai jutaan, tergantung dari jumlah pinjaman yang akan diajukan. Misalnya saja, butuh dana Rp50 juta - Rp100 juta, maka uang muka bisa lebih dari Rp1 juta dan sebagainya

Mereka beralasan, uang tersebut sebagai uang muka agar dana yang dibutuhkan cepat cair. Saking butuhnya dana banyak, maka tanpa berpikir panjang calon peminjam akan rela mengeluarkan uang muka tersebut demi dana yang dibutuhkan cepat cair.

Tips: jangan terburu-buru mengajukan pinjaman tanpa melakukan kepastian. Perhatikan terlebih dahulu menyoal uang muka yang diberlakukan. Jangan sampai Anda menyesal karena uang sekian juta dibawa kabur oleh pinjol abal.

Baca Juga: Peran Penting Fintech ‘Primadona’ di Era Digital

4. Informasi Penyelenggara Pinjol tidak Valid

kontak

Informasi penyelenggara pinjol tidak valid

Kelengkapan informasi identitas pada sebuah perusahaan merupakan hal yang paling penting dan utama untuk diperhatikan. Sebab lengkapnya informasi tersebut menjadi tolak ukur masyarakat dalam penilaian perusahan tersebut resmi atau tidak. Biasanya informasi ini akan dicantumkan pada website serta semua media sosial yang digunakan.

Sementara pada pinjol abal, mereka baik dari pemilik atau karyawannya berusaha untuk menutupi informasi perusahaan. Bila ada pun, mereka hanya mencantumkan informasi palsu. Misalnya saja, alamat yang dicantumkan tidak jelas, menggunakan nomor telepon untuk ponsel, email yang digunakan milik pribadi (gmail atau yahoo) dan sebagainya.

Tips: Tak ada salah untuk memastikan kebenaran identitas perusahaan. Coba lihat alamat perusahaan pada google maps, pastikan nomor telepon yang digunakan resmi dan email yang digunakan mewakili atas nama perusahaan (contoh: [email protected]) dan sebagainya.

5. Meminta Informasi Pribadi

Pada umumnya untuk kelengkapan data calon peminjam, pihak pinjol legal hanya meminta informasi seputar nama peminjam, nomor telepon yang aktif dan alamat email saja. Rekening bank yang diminta pun untuk pengecekan riwayat kredit dan pencairan dana.

Pada pihak pinjol abal akan mengelabui nasabahnya dengan alasan agar dana cepat cair, maka peminjam harus menyerahkan data pribadi lainnya seperti pin atau password perbankan.

Tips: Bila Anda tidak ingin kehilangan uang di rekening, maka jangan memberikan pin atau password perbankan kepada siapapun dengan alasan apapun. Ingatlah, pihak bank saja tidak akan pernah meminta pin atau password tersebut.

6. Bayar Tagihan ke Rekening Pribadi atau E-Money

ewallet

Bayar tagihan ke rekening pribadi atau e-money

Semua aktivitas pinjol legal hanya melalui aplikasi atau website. Mulai dari pengajuan, isi data, input dokumen persyaratan hingga informasi tagihan (jumlah tagihan, jatuh tempo tagihan dan rekening perusahaan).

Jadi, apabila ada seseorang yang menghubungi Anda melalui pesan singkat di media sosial, whatsapp, telepon dengan mengatasnamakan pinjol dan meminta informasi akun pinjol Anda atau meminta pembayaran tagihan melalui rekening atas nama pribadi atau bisa melalui jenis pembayaran lainnya, sebaiknya jangan tanggepi dengan serius. Sebab ini salah satu modus penipuan yang dilakukan pinjol abal.

Tips: Penyelenggara pinjol legal tidak akan pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi atau e-money dan Anda juga harus memastikan melakukan pembayaran tagihan sesuai dengan info pada aplikasi atau website.

Baca Juga: Waspada Fintech Bodong, OJK Rilis 5 Ciri Fintech Lending Ilegal

7. Tampilan Media Sosial Tidak Profesional

Ciri lainnya dari pinjol abal yang bisa Anda kenali dengan mudah ialah lihatlah pada tampilan media sosialnya baik di facebook atau instagram. Setiap penyelenggara pinjol resmi, pastinya mereka memiliki satu tim khusus yang mengelola media sosialnya agar terlihat rapih, menarik dan profesional.

Ini jelas berbeda dengan media sosial pinjol abal. Pastinya tampilan media sosialnya berantakan, gambarnya pecah, bahkan sebagian besar dari mereka adalah hanya mengambil postingan pinjol lain dan mempostingnya kembali di media sosialnya.

Tips: Perhatikan dengan teliti secara keseluruhan pada media sosial yang digunakan pinjol. Selain dari konsep, susunan postingan yang tertata rapih, Anda juga bisa mengecek followersnya, apakah asli atau palsu.

Cek Daftar Pinjol Resmi di OJK

Untuk menghindari pinjol abal yang kini sudah mulai muncul di media sosial, maka alangkah baiknya sebelum mengajukan pinjaman cek terlebih dahulu penyelenggara pinjol yang telah resmi dan terdaftar di website OJK secara berkala. Bila Anda sudah terlanjur menjadi korban pinjol abal, segera laporkan kepada pihak yang berwajib atau satgas waspada OJK, yakni bisa melalui layanan konsumen 1500655 atau email [email protected].

Baca Juga: Pinjaman dan Pendanaan Aman, Cek Fintech P2P Lending yang Terdaftar di OJK Disini!

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement