REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Gubernur Riau Syamsuar menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Pariwisata Halal. Tujuan penerbitan aturan ini adalah untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pelayanan kepada wisatawan agar menikmati kunjungan wisata yang halal di Riau.
“Pemerintah saat ini sudah menetapkan Riau sebagai destinasi pariwisata halal. Saya sudah menadatangani Peraturan Gubernur yang berkaitan dengan pariwisata halal,” kata Syamsuar kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (8/4).
Penetapan aturan pariwisata halal tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2019 yang ditandatangani oleh Gubernur Riau Syamsuar pada 5 April 2019. Syamsuar mengatakan pada 9 April dirinya akan menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Pariwisata Arief Yahya tentang destinasi pariwisata halal di Jakarta.
“Pada 9 April saya bersama Kepala Dinas Pariwisata Riau Fahmizal Usman diundang oleh Menteri Pariwisata untuk menandatangani kerja sama,” katanya. Ia menjelaskan aturan pariwisata halal bertujuan sebagai pedoman bagi pelayanan kepada wisatawan dan untuk kemajuan ekonomi di Riau.
“Setidaknya kita bisa mengimbangi Thailand yang penduduknya lebih banyak nonmuslim,” katanya. Menurut Syamsuar, konsep pariwisata halal dapat menarik kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) dari Timur Tengah.
“Pak Menteri Pariwisata Arief Yahya pernah bercerita dengan saya kalau wisatawan asal Timur Tengah sangat royal berbelanja. Mereka belanja setiap hari dan bisa banyak menghabiskan uang dolar. Ini merupakan peluang yang sangat besar,” ujar Syamsuar.
Ia mengatakan pernah berdiskusi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah. Dari diskusi itu ia mendapat informasi masyarakat di sana ternyata sangat tertarik dengan Riau.
“Mereka mengetahui kalau di Riau sampai saat ini masih menggunakan tulisan huruf Arab Melayu. Jika ini bisa dipasarkan dengan baik saya kira bisa menjadi daya tarik agar berkunjung ke Riau,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata Arief Yahya pernah mengatakan Indonesia merupakan salah satu negara yang diperhitungkan dalam industri pariwisata halal (halal tourism) dunia. Sebagai pemain global, Indonesia harus menggunakan standar global yakni Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) 2019 yang mengadopsi standar GMTI (Global Muslim Travel Index).
Berdasarkan skor IMTI 2019, Riau dan Kepulauan Riau berada di posisi ketiga dengan skor 63. Ranking pertama diraih Lombok dengan skor 70 dan tempat kedua diduduki Aceh yang meraih skor 66. Adapun empat kategori dalam penilaian IMTI 2019 yakni akses, komunikasi, lingkungan, dan pelayanan.