REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Singapura terus memperketat pernyataan di depan umum dan media, khususnya menyangkut masalah agama dan ras. Terkait dengan itu, Singapura telah memasukkan lagu-lagu dari penyanyi pop Lady Gaga dan Ariana Grande dalam daftar "syair tidak sopan".
Daftar tersebut diserahkan kepada anggota parlemen konservatif-sosial Singapura sebagai bagian dari pernyataan dalam pidato menteri dalam negeri negara kota tersebut. Pernyataan pada Senin itu berselang hampir satu bulan setelah pembatalan konser kelompok metal Swedia Watain di Singapura karena sejarah kelompok tersebut yang "merendahkan agama dan memuja kekerasan".
Sebuah foto pernyataan menteri mengenai "pembatasan ujaran kebencian" diunggah di Facebook oleh anggota parlemen oposisi Chen Show Mao pada Senin dengan tulisan "Pelajaran hari ini." Unggahan tersebut telah dibagikan lebih dari seribu kali dan hingga Selasa siang telah mendapat ratusan komentar.
Daftar lagu tersebut adalah "Judas" dari Lady Gaga dan "God is a Woman" dari Ariana Grande. Demikian pula lagu "Hereby" oleh Nina Inch Nails dan "Take Me to the Church" oleh Hozier.
Ariana Grande.
Baik Lady Gaga maupun Ariana Grande sudah pernah mengadakan konser di Singapura.
Menteri Dalam Negeri Singapura K Shanmugam lewat Facebook pada Selasa mengatakan bahwa dia memberikan daftar tersebut sebagai gambaran bahwa mungkin ada orang yang merasa terganggu.
"Bukan berarti semua dapat dilarang, hanya karena sebagian orang mendapatinya merendahkan," kata Shanmugam yang juga menteri kehakiman.
Dalam pidatonya pada Senin, menteri tersebut mengatakan bahwa pendekatan pemerintah dilakukan berdasarkan akal sehat. Dia menjelaskan pihaknya akan melarang segala hal yang menghina atau menyakiti orang lain atau membiarkan segala yang merendahkan dan menyakiti.
Pernyataan tersebut disampaikan berselang sehari setelah Singapura mengajukan peraturan tentang berita palsu kepada parlemen. Hal itu menyebabkan kecemasan pada perusahaan internet dan kelompok HAM. Mereka khawatir bahwa kebijakan tersebut akan memberikan kekuasaan lebih besar kepada pemerintah untuk menghalangi kebebasan pers.