Jumat 29 Mar 2019 17:57 WIB

Rumah Tunggu Kelahiran Percepat Penanganan Ibu Hamil

Solok Selatan sudah memiliki dua unit rumah tunggu kelahiran.

Bayi baru lahir.
Foto: Pexels
Bayi baru lahir.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG ARO -- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Novirman mengatakan rumah tunggu kelahiran yang didirikan bertujuan mempercepat penanganan ibu hamil. Sekaligus mengurangi risiko kematian saat melahirkan.

"Rumah tunggu kelahiran difungsikan untuk menampung ibu hamil yang akan melahirkan beserta keluarganya dengan langsung diawasi tenaga bidan yang ditugaskan," katanya di Padang Aro, Jumat (29/3).

Baca Juga

Ia mengatakan pihaknya menyediakan dua rumah tunggu kelahiran bagi ibu hamil yang berada di RSUD Muaralabuh dan Puskesmas Lubuk Ulang Aling.

Sebelumnya kata dia, pemkab setempat menyediakan 10 unit rumah tunggu kelahiran yang tersebar di seluruh layanan Puskesmas dan RSUD. Jumlahnya sekarang dikurangi menjadi dua saja dengan penilaian agar lebih efektif dan efisien dimanfaatkan.

Setiap rumah tunggu kelahiran disertai ambulans yang siaga. Ibu hamil yang akan melahirkan bisa memanfaatkan fasilitas tersebut sampai waktu melahirkan tanpa dibebani biaya.

Keberadaan rumah tunggu kelahiran diharapkan dapat mendorong ibu hamil agar mau menjalani proses persalinan menggunakan tenaga medis supaya kesehatan ibu dan anak bisa terpantau. Selanjutnya pasca-melahirkan ibu dan anak juga bisa diimunisasi langsung oleh tim medis.

Dia mengatakan, semua ibu hamil sekarang sudah dijamin oleh negara. Pemerintah menggratiskan biaya persalinan masyarakat guna mengurangi angka kematian ibu dan anak saat melahirkan melalui program Jaminan Persalinan (Jampersal).

Sejak 2011 katanya, Pemerintah telah menganggarkan dana besar melalui APBN untuk program biaya persalinan ini. Khusus di Solok Selatan dana tersebut dikucurkan sebesar Rp 1,6 miliar tahun ini.

Kebijakan penggratisan biaya persalinan bertujuan tak ada lagi masyarakat yang terbebani biaya saat melahirkan. Program Jampersal sendiri katanya, meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir.

Syarat pengajuan penerima layanan sangat mudah. Setiap masyarakat bisa mendapatkan dengan syarat terbukti sebagai warga asli Solok Selatan dengan menunjukkan KTP, Kartu Keluarga dan didukung dengan surat keterangan tidak mampu.

"Persalinan yang ditanggung Jampersal gratis termasuk yang sifatnya darurat maupun komplikasi baik di puskesmas bahkan sampai ke rumah sakit bila dilakukan rujukan," ujarnya.

Selain itu kata dia, jaminan ini juga termasuk pelayanan selama masa nifas. Pelayanan tersebut menggunakan fasilitas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) dan Pelayanan Obtetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK).

Layanan Jampersal melingkupi pemeriksaan kehamilan sebanyak tiga kali selama hamil dan satu kali pasca melahirkan. "Jampersal merupakan program pemerintah untuk menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) dan semoga masyarakat Solok Selatan bisa memanfaatkan layanan ini," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement