REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam upaya nyata memerangi hasutan (troll) di internet dan membuat saluran media sosial yang aman, keluarga Kerajaan Inggris merilis seperangkat pedoman media sosial untuk penggemar yang sering berinteraksi dengan mereka di Twitter dan Instagram.
Pedoman tersebut menentukan komentar pada unggahan mereka tidak dapat memuat hasutan. Troll adalah istilah untuk pembuat onar di internet. Troll adalah orang-orang yang selalu menebar aura negatif di tempat-tempat orang berinteraksi seperti media sosial, blog, chat, forum, dan pada laman komentar.
Tidak jelas apa motivasinya, troll kerap membanjiri internet dengan kata-kata negatif yang sifatnya sering menyerang personal seseorang. Berikut ini unggahan yang akan dihapus atau diblokir Kerajaan Inggris, dilansir di Cosmopolitan, Selasa (5/3).
- Mengandung spam, memfitnah orang, menipu orang lain, bersikap cabul, menyinggung, mengancam, berkata kasar, penuh kebencian, meradang, atau mempromosikan materi atau kekerasan yang eksplisit secara seksual.
- Mempromosikan diskriminasi berdasarkan ras, jenis kelamin, agama, kebangsaan, kecacatan, orientasi seksual atau usia.
- Pelanggaran salah satu ketentuan dari salah satu platform media sosial itu sendiri.
- Topik tidak relevan atau tidak dapat dipahami.
- Berisi iklan atau mempromosikan layanan apa pun.
Keluarga Kerajaan mengatakan mereka berhak menyembunyikan atau memblokir pengguna, terlebih bagi pengguna yang menulis komentar yang dianggap tidak pantas. Bahkan pengguna bisa diserahkan kepada otoritas penegak hukum untuk penyelidikan jika dirasa perlu atau diharuskan oleh hukum.