Jumat 01 Mar 2019 18:35 WIB

Transplantasi Ginjal dari Orang Meninggal Dinilai Efektif

Transplantasi satu ginjal pendonor bisa untuk dua penerima

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Christiyaningsih
Donor Ginjal (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Donor Ginjal (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito mencoba mengembangkan transplantasi ginjal dari orang yang meninggal. Hal ini dilakukan karena banyaknya penderita gangguan ginjal yang harus segera ditangani.

Ketua Tim Transplantasi Ginjal RSUP Dr Sardjito Iri Kuswadi mengatakan melalui transplantasi satu ginjal pendonor bisa untuk dua penerima. Sehingga, hal ini pun dinilai cukup efektif.

"Kalau kita mengharapkan transplantasi dari orang hidup itu kurang cepat peningkatkan pelayanan, karena kita harus menunggu dari pendonor," kata Iri di RSUP Dr. Sardjito. 

RSUP Dr. Sardjito melayani 153 pasien gangguan ginjal yang melakukan cuci darah rutin. Selain itu 83 pasien melakukan cuci darah mandiri namun harus tetap kontrol rutin tiap bulannya.

Di rumah sakit ini daftar tunggu pasien yang harus segera melakukan tranplantasi cukup besar. Daftar tunggu yang membutuhkan donor transplantasi segera di RSUP Dr. Sardjito mencapai 20 orang.

"Kalau kita melakukan setiap pekan (transplantasi per satu pasien) berarti kan lima bulan melakukan transplantasi," ujarnya.

Ia menyebut penanganan pasien penyakit ginjal di Indonesia dengan transplantasi masih terhitung kecil. Sehingga, penanganan kepada pasien pun masih rendah. "Di Indonesia, transplantasi masih satu persen. Kalau kita melaksanakan misalnya setahun sekali untuk progres peningkatan pelayanan, kita tertinggal," katanya.

Angka penderita gangguan ginjal meningkat setiap tahunnya. "Pangsa pasar istilahnya, kebutuhan masyarakat untuk transplantasi ginjal itu banyak peminatnya," kata Iri.

Di negara maju transplantasi ginjal sudah mencapai 30 persen. Sehingga, penanganan terhadap pasien pun bisa dilakukan dengan segera.

Untuk proses transplantasi dari orang meninggal tentu melalui proses advokasi atau persetujuan baik dari pendonor maupun keluarga pendonor. Selain itu perlu dilakukan pemeriksaan secara khusus untuk pencocokan antara pendonor dan penerima.

"Aspek legalitas, harus ada persetujuan. Ada pemeriksaan khusus. Sudah clear semuanya, kita siap melakukan transplantasi," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement