Senin 25 Feb 2019 17:09 WIB

Tak Bayar Uang Jaminan, R Kelly tak Bisa Keluar Hotel Prodeo

R Kelly menghuni hotel prodeo setelah didakwa melakukan pelecehan seksual.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Reiny Dwinanda
Penyanyi R Kelly
Foto: EPA
Penyanyi R Kelly

REPUBLIKA.CO.ID, COOK COUNTY -- Pengacara untuk R. Kelly mengatakan penyanyi tersebut akan tetap di penjara sampai Senin atau Selasa. Sebab, R. Kelly mungkin tidak mengirim jaminan pada waktu yang ditentukan.

Pada Ahad (24/2), pengacara R. Kelly, Steeve Greenberg mengatakan Kelly mampu membayar uang jaminan sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikat (sekitar Rp 1,4 miliar) atau 10 persen dari obligasi senilai satu juta dolar AS. Teta,pi Greenberg mengatakan orang lain harus bertindak untuk Kelly serta koordinasinya rumit karena penyanyi tersebut ada di balik jeruji.

Baca Juga

Seperti yang dilansir dari USA Today, Senin (25/2), Kelly telah berada di penjara sejak Jumat (22/2). Ia menyerah setelah dakwaan terhadapnya atas tuduhan pelecehan seksual.

Kewajiban membayar jaminan sebetulnya dapat disetorkan dengan kartu kredit atau uang tunai. Hanya saja, sang pengacara, Joseph Lopez, mengungkapkan, penyanyi 52 tahun tersebut berencana menulis cek untuk menutupi 100 ribu dolar dan harus menunggu sampai lembaga keuangannya mengkonfirmasi pada pejabat pengadilan bawa Kelly memiliki dana yang tersedia.

Kelly dijadwalkan akan hadir di pengadilan pada Senin (25/2). Ia akan memiliki kesempatan mengajukan pembelaan.

Jaminan satu juta dolar AS ditetapkan oleh hakim John Fitzgerald Lyke Jr. Lyke menyebut tuduhan terhadap Kelly “mengganggu” dan mengatakan jumlah uang jaminan sama dengan 250 ribu dolar untuk masing-masing dari empat orang korban.

Kelly, yang dibebaskan dari tuduhan pornografi anak pada 2008, secara konsisten membantah melakukan pelanggaran seksual. Selama konferensi pers setelah sidang, Jaksa Negara Bagian Cook County, Kim Foxx memberi rincian lebih lanjut tentang para penuduh, meliputi penata rambut Kelly yang saat itu berusia 24 tahun serta dua anak yang masing-masing berusia 16 dan 14 tahun. Berbagai dugaan tindak pidana kekerasan seksual terjadi sejak 1998.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement