REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Komisi Hak Asasi Manusia New York City memperkenalkan pedoman baru. Yakni, pelarangan diskriminasi ras berdasarkan rambut.
Menurut undang-undang, diskriminasi apapun terhadap rambut atau gaya rambut seseorang di tempat kerja, sekolah, atau di tempat-tempat umum sekarang akan dianggap sebagai diskriminasi ras. Korban diskriminasi ras bisa mencari ganti rugi.
Selain itu mereka yang ditemukan melanggar undang-undang ini menghadapi denda hingga 250 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 3,5 miliar. Laporan di The Times, seperti dilansir dari Independent, Selasa (19/2), menyebut hukum ini berlaku untuk rambut alami, gaya rambut yang dirawat seperti gimbal (locs), cornrows, twists, braids, Bantu knots, fades, afros, dan atau hak menjaga rambut dalam keadaan tidak terpangkas, serta argumen rambut melekat pada ras seseorang.
“Undang-undang tersebut dimaksudkan melindungi semua warga New York, tetapi khususnya warga kulit hitam Amerika yang sering menghadapi diskriminasi berdasarkan stereotip rasial yang mengatakan gaya rambut hitam tidak profesional atau tidak pantas,” kata Komisaris dan Ketua Komisi HAM Kota New York, Carmelyn P Malalis.
Malalis lebih lanjut menjelaskan undang-undang baru. Ia mengatakan rambut adalah bagian dari seseorang. “Dengan demikian kami ingin memastikan orang dapat mengekspresikan diri,” ujarnya.