Jumat 11 Jan 2019 01:41 WIB

Cathy Sharon: Bijaklah Menyebarkan Informasi di Media Sosial

Ia pun komit memerangi peredaran berita dan informasi palsu (hoaks).

Aktris Cathy Sharon (kiri) memberikan keterangan pers seusai membuat laporan terkait pencemaran nama baik dirinya, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Aktris Cathy Sharon (kiri) memberikan keterangan pers seusai membuat laporan terkait pencemaran nama baik dirinya, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Cathy Sharon komit memerangi peredaran berita dan informasi palsu (hoaks) yang seringkali disebar melalui media sosial. Komitmen itu Cathy ungkapkan usai melaporkan penyebar isu prostitusi daring yang menyeret namanya dalam sebuah laman internet.

"Melaporkan (pelaku) merupakan upaya memerangi hoaks," sebut Cathy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/1). Ia mengatakan, sistem hukum di Indonesia memiliki undang-undang untuk menindak pembuat dan penyebar hoaks.

"Payung hukum sudah ada dan kita terlindungi dengan hal itu," tambahnya.

Cathy pun menghimbau agar seluruh pihak bijak mengunggah dan menyebarkan informasi melalui media sosial. Hal itu karena dari pengalamannya pribadi, Cathy menilai, rumor prostitusi daring tidak hanya merusak jejak digitalnya, tetapi mengganggu kehidupan sosialnya.

"Ibu-ibu teman anak saya bertanya ke saya (mengenai rumor itu). Saya sedih. Saya tak ingin orang-orang berspekulasi,"jelas Cathy.

Cathy melalui kuasa hukumnya Sandy Arifin pun melaporkan pembuat dan penyebar rumor prostitusi itu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya bernomor LP/180/I/2019/PMJ, Cathy meminta pihak yang berwajib mencari penyebar isu yang diduga melanggar  Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  Pihak Cathy Sharon pun menduga pelaku juga melanggar Pasal 4 jo Pasal 29 UU No.44/2008 tentang Pornografi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement