Kamis 27 Dec 2018 18:39 WIB

Steve Emmanuel Sesali Perbuatannya

Polisi ungkap Steve sudah gunakan narkoba sejak 2008.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) bersama Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri) menghadirkan tersangka kasus narkoba Steve Emmanuel (tengah) saat rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) bersama Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri) menghadirkan tersangka kasus narkoba Steve Emmanuel (tengah) saat rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pesinetron Steve Emmanuel mengaku menyesali perbuatannya. Ia tertangkap tangan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat lantaran menyelundupkan kokain seberat hampir 100 gram dari Belanda.

"Intinya buat teman-teman, jangan meniru saya. Saya menyesal, tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi," ujar Steve Emmanuel di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12).

Berbanding terbalik dengan tampilannya yang kerap memukau kaum hawa, wajah Steve Emmanuel tertutup masker, mengenakan sandal jepit, dan baju khusus tahanan narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia tampak lemah dan tertunduk menyesali perbuatannya.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, Steve Emmanuel menggunakan narkoba sejak 2008. Artinya sudah sepuluh tahun mengonsumsi narkoba.

Anggota Tim Khusus III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Steve Emmanuel tanpa perlawanan di lobi Apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT001/014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12). Bintang yang melejit namanya lewat sinetron "Siapa Takut Jatuh Cinta" tersebut terbukti menyelundupkan narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram yang dibawanya dari Belanda.

Setelah dilakukan tes urin sesaat setelah penangkapan tersebut, Steve positif menggunakan narkoba. Mantan teman hidup artis Andy Soraya itu terancam dengan Pasal 114 dan 112 KUHP, dengan ancaman minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement