REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan susu kental manis bukan bahan pangan untuk pemenuhan gizi anak. Menurutnya, susu kental manis dan tidak bisa menggantikan susu karena mempunyai kandungan protein rendah dan lebih banyak gula di dalamnya.
"Jadi tidak boleh menjadi susu pengganti ASI atau untuk pemenuhan gizi anak," kata Reihana, Jumat (30/11).
Ia menyatakan susu merupakan bahan pangan dengan kandungan protein tinggi, tetapi tidak semua produk susu memiliki kandungan yang baik, seperti halnya dalam susu kental manis. Jadi, kata dia, meskipun konsumsi susu di Indonesia masih sangat rendah ketimbang negara lain di Asia Tenggara, namun asupan susu yang diberikan harus tetap diperhatikan jenisnya.
"Rendahnya konsumsi susu memang berkorelasi pada angka prevalensi stunting pada anak. Tapi tidak semua produk susu memiliki kandungan baik. Susu kental manis misalnya, lebih banyak gula, namun proteinnya rendah daripada susu murni," katanya.
Reihana menjelaskan susu kental manis bukanlah produk susu bernutrisi dan hanya dibolehkan sebagai pelengkap makanan. Oleh karena itu, menurut dia, perlu sosialisasi yang tepat dan bijak dalam penggunaan susu kental manis untuk meminimalisasi segala bentuk penyakit yang diakibatkan oleh gula.
"Jadi sel kanker suka sekali dengan gula. Susu kental manis kandungan utamanya adalah gula. Makanya kenapa susu kental manis itu harus menjadi perhatian," ujarnya.
Idealnya susu kental manis digunakan hanya untuk topping (lapisan di atas) makanan dan bukan untuk dikonsumsi anak-anak dalam masa pertumbuhan. Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung Syamsuliani mengatakan saat ini peredaran produk susu di pasaran beraneka ragam, termasuk susu kental manis.
Kalau dibedah peraturannya, susu kental manis bukanlah produk susu melainkan produk olahan berbahan susu dengan campuran bahan lainnya. "Maka susu kental manis hanya sebagai pelengkap sajian. Jadi susu kental manis bukan pengganti pemenuhan gizi, apalagi untuk bayi, balita, dan anak anak," katanya.
Menurutnya, saat ini ketentuan label dan iklan susu kental manis pun sudah diatur agar tidak menyesatkan masyarakat. Dia menegaskan, dalam label susu kental manis tidak boleh lagi menampilkan gambar anak di bawah usia lima tahun dalam bentuk apa pun, termasuk visualisasi gambar yang tidak boleh ada mengkonotasikan produk dengan susu.
"Bahkan gambar sapi sekarang sedang dievaluasi sebagai visualisasi iklan," katanya.
Syamsuliani juga memberikan kiat jika masyarakat ingin membeli susu kental manis, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan waktu kedaluwarsa.