REPUBLIKA.CO.ID, ROMA -- Dewan kota Roma baru saja mengeluarkan sejumlah peraturan yang berkaitan dengan kepariwisataan setempat. Peraturan itu mencakup larangan keberadaan orang-orang berkostum gladiator, minum di jalanan, hingga berenang di spot air mancur sekitar kota wisata.
Dewan mengklaim peraturan baru ini bertujuan untuk mengurangi perilaku buruk wisatawan yang berkunjung ke kota. Dalam sebuah pernyataan pada Rabu lalu, Wali Kota Virginia Raggi dan dewan kota menjelaskan bahwa peraturan baru ini dilakukan untuk kebaikan warga lokal maupun turis.
Dengan keluarnya peraturan ini, wisatawan tidak lagi bisa berfoto dengan orang-orang yang berpakaian seperti gladiator Roma. Bagi mereka yang tertangkap menggunakan kostum dan meminta bayaran dari wisatawan akan dikenai denda hingga 450 dolar AS atau Rp 6,7 juta.
Ganjaran yang sama juga dikenakan bagi mereka yang menjajakan makanan atau minuman tanpa izin di kota bersejarah itu. Sementara mereka yang kedapatan minum minuman di jalanan dari pukul 22.00 sampai pukul 07.00 juga mendapat tindakan yang sama.
Bahkan, pemerintah kota juga menetapkan toko-toko yang menjual alkohol di waktu-waktu tersebut sebagai tindakan ilegal. Selain itu, pemerintah kota juga menetapkan bar harus berhenti beroperasi pada pukul 02.00 dini hari. Meski demikian, peraturan ini bisa berubah apabila ada festival dan perayaan khusus.
Petugas kepolisian yang menangkap wisatawan atau warga lokal karena melanggar peraturan bisa menetapkan larangan berkunjung ke area wisata bagi mereka selama 48 jam. Setelah itu, mereka yang kedapatan melanggar lagi tidak diperbolehkan masuk area wisata selama 60 hari.
Peraturan ini akhirnya dikeluarkan setelah sejumlah kekacauan yang terjadi di lokasi wisata. Diantaranya ada yang kedapatan berenang di spot air mancur, ada yang mengotori Colosseum dengan ukiran nama hingga mencuri batu untuk jalan, dikutip dari Travel and Leisure.