REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Dokter spesialis anak yang merupakan konsultan laktasi internasional dr Asti Praborini Sp A mengemukakan aturan tentang masa cuti melahirkan selama tiga bulan bagi perempuan bekerja di Tanah Air perlu diperpanjang. Karena cuti itu terlalu singkat.
"Salah satu penyebab angka pemberian ASI ekslusif masih rendah di Indonesia adalah aturan tentang masa cuti melahirkan terlalu singkat. Hanya tiga bulan sehingga ibu tidak maksimal menyusui anak," kata dia di Padang, Selasa (16/10).
Ia menyampaikan hal itu pada bincang sore dengan tema Anti Stres Menyusui digelar oleh Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Sumbar bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M). Menurut dia paling tidak minimal masa cuti melahirkan sampai anak mulai diberikan makanan pendamping ASI yaitu enam bulan dan akan lebih ideal jika satu tahun.
"Kalau berkaca dari negara-negara di Eropa, Jepang dan Australia masa cuti melahirkan di sana satu tahun," ujarnya.
Ia mengatakan salah satu penyebab sumber daya manusia Indonesia belum andal karena anak-anak tidak maksimal mendapat ASI. Padahal dalam ASI terkandung zat yang bisa mencerdaskan. "Dalam ASI itu ada obat anti-infeksi, anti-autis dan bagi ibu yang menyusui dapat mencegah kanker payudara," kata dia.
Ia menyebutkan saat ini lahir 4,5 juta bayi setiap tahun. Kalau hanya 30 persen saja yang menyusui sampai enam bulan maka ada tiga juta lainnya tidak mendapatkan ASI ekslusif.
Asti juga menyampaikan ada waktu kontak menyusui yang perlu diperhatikan ibu yaitu waktu hamil 28 minggu, selama dirawat tiga atau empat hari setelah melahirkan, sebelum pulang, hari ketujuh, hingga hari ke-40.
Selain itu pada saat hamil ia menyarankan harus dilakukan persiapan yang optimal agar pemberian ASI bisa lancar saat bayi lahir. Persiapan meliputi pemahaman pada keluarga besar mulai dari ayah, hingga kakek dan nenek, jadi bukan ibunya saja.
"Bahkan bagi yang beragam Islam jelas Aquran menyuruh pemberian ASI selama dua tahun dan ibu bekerja tidak dilarang namun tetap berikan ASI pada bayi," kata dia.
Pada sisi lain secara regulasi ia menilai pemerintah sudah mendukung pemberian ASI. Bahkan ini sudah dibuatkan pertaurannya bagi siapa yang menghalangi pemberian ASI ekslusif bisa dipidana penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta.