Jumat 12 Oct 2018 19:48 WIB

Polisi Tetapkan Augie Fantinus Tersangka

Polisi belum melakukan penahanan.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Ani Nursalikah
Komedian Augie Fantinus.
Foto: istimewa
Komedian Augie Fantinus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai diperiksa kepolisian dari pagi hingga malam, akhirnya kepolisian menetapkan komedian Augie Fantinus sebagai tersangka. Augie diduga melanggar Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik melalui media sosial karena telah merekam video yang menuduh dua polisi sebagai calo tiket Asian Para Games 2018.

"Tersangka ya. Penahanannya nanti saya cek, soalnya saya masih di luar,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dikonfirmasi, Jumat (12/10) malam.

Baca Juga

Meski statusnya sudah tersangka, polisi menyebut belum melakukan penahanan terhadap Augie karena masih akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. “Belum ditahan, yang bersangkutan dijerat pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE,” kata Adi.

Adi juga menjelaskan, telah memeriksa saksi dari SD Tarakanita dan panitia INAPGOC, serta mengamankan barang bukti berupa ponsel dan video hasil rekaman Augie. “Sudah, sudah semua (periksa saksi),” ujar Adi.

Beredar sebuah video viral yang tersebar dari akun Instagram artis yang juga komedian @augiefantinus. Video tersebut memperlihatkan upaya dua orang oknum polisi menawarkan tiket pertandingan Asian Para Games 2018. Namun, Polres Metro Jakarta Pusat membantah oknum polisi itu bukanlah seorang calo tiket.

“Di video tersebut ada orang dari INAPGOC juga yang kaus hitam sebagai saksi bahwa itu bukan calo,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu saat dikonfirmasi, Kamis (11/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement