REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepala Balai Taman Nasional Komodo Budi Kurniawan memastikan rencana pembangunan rest area di Pulau Rinca dihentikan sementara. Hal ini menunggu evaluasi lanjutan dari pemerintah pusat.
"Penghentian sementara itu ditandai dengan pembongkaran pagar dan pencopotan plang PT Segara Komodo Lerstari selaku investor yang akan membangun rest area di Pulau Rinca pada hari ini," kata Budi Kurniawan, Rabu (29/8).
Ia mengatakan, material bangunan sudah ditertibkan tim investigasi dari pusat bersama sejumlah aktivis.
Menurut Budi, rencana pembangunan rest area di Pulau Rinca yang ada dalam kawasan Taman Nasional Komodo itu sebenarnya sudah sesuai aturan dan zonasinya. Namun, kelanjutan pembangunan itu masih menunggu hasil evaluasi tim dari pusat.
Sebelumnya, rencana pembangunan rest area di Pulau Rinca itu mendapat penolakan dari berbagai kalangan dari warga lokal, aktivis, hingga pemangku kepentingan.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Yohanes Rumat mengatakan, kehadiran investasi itu hanya akan mengancam ekosistem yang merupakan aset utama kawasan wisata yang menjadi habitat satwa purba Komodo (varanus komodoensis) itu.
"Investasi ini bisa merusak ekosistem flora dan fauna Taman Nasional Komodo yang semestinya tetap dilestarikan sebagai aset dan daya tarik wisata unggulan itu," kata politisi Partai PKB itu secara terpisah di Kupang.
Yohanes mendukung aksi penolakan serupa yang sudah dilakukan para warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat.
"Siapa pun investornya, baik lokal maupun asing, meski ditolak untuk berinvestasi di dalam kawasan wisata Komodo karena akan berdampak buruk terhadap pariwisata unggulan itu," ujarnya.