Kamis 23 Aug 2018 18:59 WIB

MUI Dorong Masyarakat Manfaatkan Vaksin MR

MUI menilai, akan muncul bahaya jika vaksin MR tidak diberikan.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Indira Rezkisari
Petugas kesehatan memberikan vaksin measles rubella (MR) kepada siswa saat Kampanye Imunisasi Campak dan MR di SMPN 9, Bandung, Jawa Barat (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Petugas kesehatan memberikan vaksin measles rubella (MR) kepada siswa saat Kampanye Imunisasi Campak dan MR di SMPN 9, Bandung, Jawa Barat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beserta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong masyarakat untuk memanfaatkan vaksin measles rubella (MR). Fatwa Nomor 33 2018 MUI juga mendukung pemanfaatan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII).

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan, sebelumnya MUI memang menyatakan bahwa pembuatan vaksin tersebut memanfaatkan bagian dari hewan babi. Namun, kondisi di Indonesia terkait penyakit campak dan rubela saat ini sangat darurat dan penggunaan vaksin adalah satu-satunya cara untuk menyelamatkan anak bangsa.

"Dalam kondisi faktual sekarang kondisi sekarang ini, berdasarkan informasi dari ahli yang kompeten dan kredibel bahwa ada urgensi dan kemendesakan atas program imunisasi. Jika tidak dilakukan imunisasi, akan bisa menyebabkan bahaya terkait dengan kehamilan awal atau cacat permanen," kata Niam kepada wartawan di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (23/8).

Niam menjelaskan tiga hal yang mendesak masyarakat menggunakan vaksin MR produksi SII ini. Pertama, yakni ada keterpaksaan yang sudah memenuhi kebutuhan dlarurat syariyyah. Selain itu, saat ini para ahli belum menemukan vaksin MR yang terhindar dari babi. Alasan terakhir, para ahli mengatakan akan muncul bahaya apabila imunisasi tidak dilakukan.

Sementara itu, Menkes Nila Farid Moeloek mengatakan, imunisasi harus dilakukan untuk menjauhkan Indonesia dari penyakit yang berbahaya. "Imunisasi sangat bermanfaat untuk menjauhkan kita dari mudharat yang bisa mengancam jiwa anak-anak kita, melindungi generasi agar tumbuh menjadi bangsa yang sehat, cerdas, dan kuat serta membawa maslahat untuk umat," kata Nila.

Ia melanjutkan, pihaknya akan terus mendukung dan mendorong para akademisi, peneliti, dan ilmuwan untuk terus mencari dan menggali teknologi kesehatan. Tentunya, pengembangan itu dilakukan dengan mempertimbangkan keagamaan sebagai panduan.

Pada Senin (20/8), MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2018. Fatwa tersebut menyatakan membolehkan (mubah) terkait penggunaan vaksin MR. Diharapkan, dengan munculnya fatwa tersebut, tidak ada lagi keraguan yang muncul di masyarakat dalam memanfaatkan vaksin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement