Rabu 08 Aug 2018 15:01 WIB

Permudah Akses, RS JIH Tambah Jalur Telepon

Langkah-langkah untuk memudahkan pasien mendapatkan layanan terus dilakukan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
RS JIH.
Foto: Wahyu Suryana.
RS JIH.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Rumah Sakit Jogja International Hospital (JIH) terus meningkatkan kemudahan dalam pelayanannya. Kali ini, RS JIH menambah line telepon untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan yang ada.

Sistem pendaftaran pasien poliklinik RS JIH memiliki empat kanal atau saluran. Harapannya, penambahan akan memudahkan akses pasien mendaftar atau melakukan perjanjian periksa.

Keempat kanal meliputi datang langsung ke rumah sakit, dengan telepon ke call center, lewat Whatsapp, dan melalui aplikasi pendaftaran mengggunakan telepon pintar. Ini menjadi jawaban atas kesulitan pasien.

Data menunjukkan, banyak pasien yang mengalami kesulitan menghubungi RS JIH melalui telepon di jam-jam sibuk. Evaluasi lebih lanjut memberikan informasi kalau itu terjadi karena jalur dan tenaga operator yang disiapkan kurang.

Berdasarkan dari permasalahan di atas, RS JIH sudah menambahkan fasilitas jalur telepon dan personel di jam-jam sibuk sehingga mendapatkan informasi pendaftaran poliklinik lebih mudah dan cepat ditangani call center.

Direktur Utama RS JIH, dr Mulyo Hartana, menegaskan, langkah-langkah untuk memudahkan pasien mendapatkan layanan akan terus dilakukan. Termasuk, dalam penambahan fasilitas layanan berupa kemudahan menghubungi RS JIH.

"Penyempurnaan sistem ini mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi masyarakat luas," kata Mulyo.

Saat ini, perjanjian periksa dengan dokter di poliklinik melalui telepon dapat dilakukan, baik untuk pasien lama (sudah miliki nomor rekam medis) maupun pasien baru (belum memiliki nomor rekam medis). Call center 24 jam RS JIH di 0274-4463535 ext 1.

"Bagi yang lebih memilih menggunakan telepon pintar, maka aplikasi pendaftaran yang dapat diunduh melalui AppStore maupun menggunakan Whatsapp juga dapat dipakai," ujar Mulyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement