Selasa 24 Jul 2018 10:12 WIB

Vonis Tio Pakusadewo Dibacakan Hari Ini

Awalnya pembacaan putusan dijadwalkan Kamis (19/7) lalu.

Aktor senior Tio Pakusadewo berada dalam mobil tahanan usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/5).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Aktor senior Tio Pakusadewo berada dalam mobil tahanan usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang pembacaan vonis aktor watak Tio Pakusadewo akan dibacakan pada Selasa (24/7) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, pembacaan putusan terhadap terdakwa diagendakan pada Kamis (19/7), tetapi karena ada anggota panelis majelis hakim yang berhalangan hadir, sidang diundur.

"Sesuai dengan berita acara persidangan, seyogianya hari ini pembacaan putusan. Tapi, anggota panelis saya sakit, dan putusan tidak dapat dibacakan jika tidak lengkap panelisnya," kata Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring, Kamis (19/7).

Ketua majelis menambahkan, sesuai dengan hukum acara, sidang pembacaan vonis harus dihadiri seluruh panelis.

Terkait dengan itu, Tio menyatakan siap menerima berapapun vonis hukuman yang dijatuhkan. "Berapapun keputusannya saya siap," kata Tio di PN Jakarta Selatan, pekan lalu.

Di kesempatan berbeda, penasihat hukum Tio Pakusadewo mengaku optimis bahwa kliennya akan menerima keringanan hukuman.

"Kita optimis terhadap apa yang telah disampaikan pada pledoi (nota pembelaan), ya kalau sakit (harusnya) bukan dipenjara, sakit kan," kata kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/7).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan enam tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tio ditangkap oleh Polda Metro Jaya di rumahnya, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement