Rabu 18 Jul 2018 18:22 WIB

Penggunaan Obat di RSIY PDHI Tersertifikasi Halal

Ada tiga hal menjadi penilaian dalam sistem pelayanan obat di RS syariah.

RSI Yogyakarta PDHI.
Foto: Dokumen.
RSI Yogyakarta PDHI.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sertifikat rumah sakit syariah berhasil diraih RS Islam Yogyakarta PDHI. Salah satu indikator dalam RS Syariah adalah sistem pelayanan obat.

Ada tiga hal yang menjadi bahan penilaian dalam sistem pelayanan obat di rumah sakit syariah yaitu mengenai daftar obat, penggunaan alkohol, dan pelabelan obat. Kepala Unit Farmasi RS Islam Yogyakarta PDHI, Yonea Bakla, menjelaskan hal tersebut.

Pertama adalah daftar obat. Menurutnya, RS syariah diwajibkan memiliki daftar obat atau disebut dengan formularium rumah sakit yang sudah disepakati oleh Komite Farmasi dan Terapi serta Komite Syariah. “Inilah yang membedakan rumah sakit syariah dengan rumah sakit non syariah,” jelasnya, dalam siaran pers.

Dikatakan, RS syariah memiliki Komite Syariah di mana dalam penggunaan obatnya mempertimbangkan beberapa hal yaitu, keamanan, harga, juga kehalalan. Hal ini dibuat karena banyaknya isu yang beredar tentang obat-obatan yang dilarang dikonsumsi atau tidak mempertimbangkan halal atau haramnya obat tersebut.

“Semua obat dikatakan haram bila terdapat hal-hal yang diharamkan oleh Islam terkandung di dalam obat tersebut, contohnya seperti babi,” terangnya.

Di Indonesia, menurut Yonea, sebenarnya belum banyak obat-obatan yang tersertifikasi halal. Misalnya, kapsul yang terbuat dari bahan gelatin. Gelatin sendiri dapat berasal dari sapi dan ada juga yang berasal dari babi. “Terkait hal tersebut, penggunaan obat di RS Islam Yogyakarta PDHI sudah tersertifikasi halal,” kata dia.

Kedua adalah penggunaan alkohol. Yonea menuturkan, alkohol sering digunakan dalam OBH (Obat Batuk Hitam). Di luar, banyak merek-merek OBH beredar yang mengandung alkohol. “RSIY PDHI juga menggunakan OBH, namun sudah sesuai kadar layak konsumsi yang ditetapkan oleh MUI,” katanya.

Ketiga, pelabelan obat. Ia menjelaskan, selain harus memenuhi Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) dalam pelabelan di resep maupun etiket obat, di RS Syariah terdapat pesan-pesan Islaminya. “Kalau di RSIY PDHI ada pesan, Bacalah Bismillah sebelum minum obat dan ayat di QS Asy Syu’ara : 80, yang artinya “Dan apabila aku sakit, Dia lah yang menyembuhkan aku”,” terangnya.

Ia kemudian menambahkan, dalam sistem penggunaan obat di RS syariah, petugas juga memiliki peranan penting. Apoteker, perawat, maupun dokter harus bisa memberikan sugesti positif kepada pasien bahwa kesembuhan hanya milik Allah swt.

Sebagai petugas, hendaklah memotivasi mereka untuk sembuh. Sakit ataupun sehatnya seseorang sudah diatur oleh Allah dan sakitnya seseorang pasti Allah juga yang sembuhkan. “Petugas harus memahamkan hal tersebut kepada pasien,” ujar Yonea.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement