REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menilai tuntutan pidana penjara terhadap Irwan Susetyo atau Tio Pakusadewo bukan solusi menangani kecanduan aktor kawakan itu terhadap narkoba. Satu-satunya yang memberatkan hanya Tio Pakusadewo tidak sejalan dengan program pemerintah memberantas narkotika.
"Buat saya yang tidak sejalan dengan program pemerintah itu kejaksaan karena yang diberantas harusnya narkotikanya bukan orangnya," ujar Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat, Yohan Misero di Jakarta, Selasa (17/7).
Dalam kasus narkotika yang menimpa Tio Pakusadewo, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan. Yohan mengatakan JPU masih menggunakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang penguasaan narkotika bukan tanaman.
Dalam konteks pemakai narkotika bukan tanaman, ucap Yohan, seorang pemakai membeli, menguasai serta memakai narkotika itu. Rehabilitasi yang ada di dalam Pasal 127, yang sebetulnya juga bermuatan pidana, dihabisi ketika JPU masih menempatkan Pasal 112 di dalam dakwaan.
Selain itu, pihaknya juga menyesalkan rekomendasi RS Bhayangkara yang menyarankan agar Tio Pakusadewo ditahan karena dalam penanganan tidak kooperatif. "Itu bukan rekomendasi yang dapat diberikan institusi medis. Justru ancaman pemenjaraan membuat terdakwa tidak nyaman untuk melaksanakan perawatan," kata Yohan.
Pihaknya berharap hakim mengambil keputusan yang tepat agar kasus seperti Tio Pakusadewo yang terjadi berulang kali serta membuang waktu, anggaran, dan energi penegak hukum tidak kembali terjadi.