REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini banyak orang yang menggunakan drone atau pesawat tak berawak atau drone untuk keperluan pribadi, komersial ataupun umum. Namun, ternyata sebagian besar dari wilayah Jakarta terlarang untuk drone.
Wakil Sekjen Federasi Aero Sport Indonesia (FASI), Kolonel (Pnb) Agung Sasongkojati mengatakan, penerbangan drone komersial diatur oleh Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Nomor 163 mengenai registrasi sertifikasi penerbang. Kemudian, ada peraturan lain yang juga mengatur bagimana menerbangkan drone di Indonesia.
"Hampir sebagian besar Jakarta daerah terlarang terbang untuk drone, karena daerah itu adalah di dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), bagaimana agar bisa terbang sesuai aturan, para penerbang drone harus disertifikasi dahulu," kata Kolonel (Pnb) Agung Sasongkojati di Jakarta, akhir pekan lalu.
Bagi penerbang drone komerisal, selain melakukan sertifikasi penerbang, pesawat tak berawaknya juga harus dapat diregistrasi terlebih dahulu. Namun, jika sebagai masyarakat umum untuk menyalurkan hobi, maka bisa bergabung dengan FASI, dan ini bersifat wajib.
"Harus gabung, undang-undang menyatakan demikian. Undang-undang menyebutkan bagi drone atau pesawat tak berawak yang bersifat komerisal itu harus mengikuti aturan yang tepat, namun bagi drone yang untuk rekreasi dan hobi harus terbang sesuai dengan aturan yang dibuat oleh komunitas nasional Kedirgantaraan," ujar Agung.
Untuk menjadi anggota klub, para calon penerbang bisa datang ke FASI, lalu nanti akan didaftarkan di klub. Setiap Provinsi memiliki Federasi Aero Sport Tingkat Provinsi, dan sebagian dari Kabupaten dan Kota, ada Federasi Aero Sport Tingkat Kabupaten dan Kota seperti halnya olahraga lainnya.