Sabtu 07 Jul 2018 09:19 WIB

Chris Brown Ditangkap Polisi Florida

Penangkapan Chris Brown dilakukan seusai dia tampil di panggung.

Rep: Nora Azizah/ Red: Nur Aini
Chris Brown
Chris Brown

REPUBLIKA.CO.ID, FLORIDA -- Penyanyi Chris Brown ditahan pihak kepolisian Florida, Kamis malam lalu (5/7). Laman ENews melaporkan telah mengonfirmasi kabar tersebut.

Saat ditangkap, penyanyi berusia 29 tahun itu sedang berada di West Palm Beach dan tampil di Coral Sky Amphitheatre. Penampilannya merupakan bagian dari Full Moon Tour.

Pihak kepolisian sudah menunggu di sisi panggung saat akan menangkap Brown. Informasi terakhir yang diterima ENews, Brown sudah memanggil pengacaranya. Berdasarkan keterangan Kantor Sheriff Palm Beach County, Brown ditangkap berdasarkan surat perintah luar daerah. Ia ditangkap atas insiden musim semi lalu saat memukul seorang fotografer di sebuah klub.

Chris Brown sebelumnya memang mempunyai daftar kriminal. Ia pernah dilaporkan melakukan penyerangan fisik terhadap penyanyi Rihanna yang juga mantan kekasihnya pada 2009 lalu. Tidak hanya itu, Brown juga melakukan pengancaman. Akibat ulahnya, Brown diganjar hukuman lima tahun masa percobaan dan pengabdian pada masyarakat.

Kemudian pada 2013, masa percobaan tersebut dicabut setelah ia diduga melakukan tabrak lari di Los Angeles (LA). Tuduhan tersebut dibatalkan, tetapi Brown mendapat 1.000 jam tambahan untuk pengabdian masyarakat. Ia juga pernah dilaporkan ke polisi akibat pertengkaran di luar hotel di Washington DC. Namun tuduhan itu dianggap ringan, dan ia dibebaskan tanpa jaminan.

Brown diperintahkan masuk rehabilitisasi dan menemui psikiater untuk mengatasi kepribadiannya. Ia dengan sukarela mengikuti saran tersebut. Namun tidak berapa lama, Brown justru berulah kembali dengan mengamuk memecahkan kaca mobil ibunya. Akibatnya, seorang hakim memutuskan hukuman 131 hari di penjara karena telah melanggar ketentuan percobaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement