REPUBLIKA.CO.ID, KOTA KINABALU -- Dua turis yang menari di atas pagar masjid Kinabalu, Malaysia, akhirnya teridentifikasi, Kamis (28/6). Video mereka menari menyebar viral di media sosial dan mendapat banyak kecaman.
Karena perbuatan mereka, masjid Kota Kinabalu akhirnya ditutup sementara untuk turis. Komite masjid menyebut tindakan keduanya sangat tidak pantas dan tidak menghormati masyarakat dan agama.
Dua perempuan ini adalah turis asal Cina. Wan Han (37 tahun) dan Zhang Na (25 tahun) didenda masing-masing 25 ringgit Malaysia atau 8,50 dolar AS. Meski jumlahnya kecil, hukuman sosial telah lebih berat.
Dilansir the Star, keduanya bisa saja dipenjara selama tujuh hari jika tidak membayar denda. Keduanya dinyatakan bersalah karena berperilaku sangat mengganggu di tempat publik.
Hukuman dijatuhkan oleh hakim Cindy Mc Juce Balitus pada Rabu (27/6). Han dan Na melakukan pelanggaran tersebut pada 23 Juni pukul 16.30 di atas pagar di luar masjid Kota Kinabalu, Sabah.
Selama proses mitigasi, keduanya tidak hadir. Namun, mereka mengeluarkan pernyataan yang menyebut bahwa mereka tidak tahu tindakan tersebut salah.
"Keduanya mengatakan tidak tahu bahwa aksi mereka bisa disebut melecehkan tempat ibadah. Mereka melakukannya hanya untuk hiburan," kata Asisten Komisional Kepolisian Kota, M Chandra, dilansir Channel News Asia.
Inspektur penuntut Albert Basiri meminta putusan yang memberi pelajaran. Han dan Na akhirnya membayar denda dan dipulangkan ke Cina melalui Kota Kinabalu International Airport.