REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Untuk kedua kalinya, RSI Sultan Agung Semarang, Jawa Tengah, meraih Sertifikat Halal Instalasi Gizi RSI Sultan Agung dan Sertifikat Status Sistem Jaminan Halal. Sertifikat ini merupakan pengakuan semua produk makanan yang ada di RSI Sultan Agung dipastikan halal.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Jawa Tengah, Prof Ahmad Rofiq, dalam acara halal bi halal, belum lama ini. Sertifikat gizi halal berlaku selama dua tahun.
Dirut RSI Sultan Agung, dr H Masyhudi, menjelaskan sertifikasi halal wajib diperoleh untuk melengkapi komponen sebagai RS Syariah.
"Sertifikat gizi halal rumah sakit syariah memberikan peluang dan harapan bagi penyelenggara kesehatan untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien dalam perspektif fisik, psikis, dan spiritual, " kata dia, dalam siaran pers.
Sementara itu hikmah halal bi halal disampaikan KH M Fauzi Arkhan dari Salatiga. Dalam mauidzah khasanahnya, ia mencoba memaknai halal bi halal dengan menyambung persaudaraan dan kembali ke fitri.
Halal bi halal juga bisa dimanfaatkan sebagai sarana menghapus dosa. Karena menurutnya, dosa sesama manusia lebih sulit mendapatkan pengampunan.
Pesan berikutnya, sebagai sesama manusia, jangan saling menyakiti. "Jika kita menyakiti, akan mendapat balasan dari Allah SWT. Bila kita sudah meninggal anak cucu kita yang mendapatkan balasan," ujarnya.