Sabtu 23 Jun 2018 00:00 WIB

Presiden Jokowi Diminta Pertimbangkan Pajak Tontonan

Penurunan pajak tontonan dinilai akan berdampak positif.

Rep: M Akbar/ Red: Agung Sasongko
Anas Syahrul Alimi, promotor musik asal Yogyakarta
Foto: istimewa
Anas Syahrul Alimi, promotor musik asal Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk memberikan perhatian dan dukungan guna mendorong terwujudnya perubahan peraturan daerah (perda) terkait pajak tontonan yang dinilai masih besar. Dukungan dari presiden ini diperlukan karena perda tersebut dinilai tidak mendukung semangat Nawacita yang ingin menumbuhkan industri kreatif di daerah.

"Pak Jokowi yang terhormat, mohon memberikan perhatiannya juga agar perda pajak tontonan atau proporasi di setiap daerah yang berbeda-beda itu supaya bisa direvisi," kata Anas Syahrul Alimi, promotor musik asal Yogyakarta, Jumat (22/6).

Anas menyampaikan permintaan ini menyusul diturunkannya tarif PPh final bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari satu persen menjadi 0,5 persen. Melalui akun resmi di Facebook yang dirilis Jumat, Jokowi mengatakan penurunan tarif pajak itu diharapkan bisa mengembangkan usaha para pelaku UMKM serta dapat mendorong tumbuhnya investasi di daerah.

Menurut CEO dari Rajawali Indonesia Communication ini, kebijakan serupa harusnya diberlakukan juga pada pungutan pajak tontonan di daerah. Ia mengungkap saat ini besarannya di beberapa daerah masih ada yang mencapai 35 persen. Padahal dengan semakin maraknya kegiatan konser di daerah, hal ini bisa memberikan efek positif buat pertumbuhan ekonomi sekaligus mempromosikan potensi di daerah.

"Sebagai pelaku industri kreatif, kami tentunya sangat berharap perda-perda yang tidak mendukung semangat Nawacita agar segera di review Pak. Salam hormat," kata pria yang juga menjadi founder dari gelaran Prambanan Jazz dan Jogjarockarta Festival ini.

Anas menyadari kewenangan presiden itu tak bisa menyentuh langsung kebijakan yang ada di daerah. Untuk itu, dia meminta supaya para pemangku kebijakan di daerah, dalam hal ini pihak eksekutif dan legislatif supaya lebih responsif dan peka dengan keluhan ini.

Anas sangat yakin dengan adanya penurunan pajak tontonan di daerah maka akan semakin banyak kegiatan konser di berbagai pelosok negeri. Dengan bergeliatnya penyelenggaraan konser di daerah, ia yakin akan mampu memberikan dampak positif buat stimulus pertumbuhan ekonomi di daerah.

"Jika perda pajak tontonan itu diturunkan, tentunya akan memberikan efek domino yang positif buat pertumbuhan ekonomi daerah. Semoga Pak Jokowi bisa mempertimbangkannya," kata Anas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement