Jumat 01 Jun 2018 07:07 WIB

Usia Perokok Pemula Alami Pergeseran

Indonesia berada di posisi ketiga dengan jumlah perokok terbesar di dunia

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Esthi Maharani
Perokok Pasif (ilustrasi)
Foto: gabohong.blogspot.com
Perokok Pasif (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) UMY, Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT), Youth Generation of Tobacco Control (YGTC) dan 9lobal Cigarette Movement (9CM) Yogyakarta mengadakan Talk Show bertajuk Generasi Muda Keren Tanpa Rokok. Acara yang dihadiri oleh peserta dari kalangan pelajar SMP, SMA, Mahasiswa, Dosen, Guru, dan Tamu Kedinasan ini adalah dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang diperingati pada setiap tanggal 31 Mei.

Ketua MTCC UMY, Winny Setyonugroho mengatakan, saat ini angka perokok di seluruh dunia semakin meningkat, data dari the Tobacco Atlas 2015 menempatkan Indonesia pada posisi peringkat ketiga dengan jumlah perokok terbesar di dunia setelah China dan India, yaitu sebesar 50,6 juta orang. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan, disebutkan bahwa perokok pemula remaja usia 10-14 tahun jumlahnya meningkat dua kali lipat dalam 10 tahun terakhir.

"Sebelumnya ada 9,5 persen pada tahun 2001 menjadi 17,5 pada pada tahun 2010," kata dia dalam talkshow yang digelar di UMY, Kamis (31/5). Sedangkan, lanjutnya, perokok pemula usia 15-19 tahun menurun 15,5 persen dari 58,9 persen menjadi 43,3 persen.

Dengan demikian terjadi pergeseran usia perokok pemula ke usia yang lebih muda. Hal ini merupakan hal yang harus diperhatikan mengingat Framework Convention on Tobacco Control (2018) menyebutkan bahwa rokok merupakan faktor resiko utama pada penyakit tidak menular (Non Communicable Disease-NCD), seperti ganngguan jantung (cardiovascular diseases), cancer, penyakit paru kronik, dan diabetes.

"Selain itu, rokok juga merupakan faktor resiko penyakit infeksi, seperti tuberculosis dan infeksi saluran pernafasan bawah," ucapnya.

Terkait upaya untuk menekan dampak dari asap rokok, saat ini seluruh kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah memiliki regulasi tentang KTR. Menanggapi hal tersebut, MTCC UMU pun sempat mengadakan audiensi dengan Pemerintah Kota Yogayakarta.

Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka kerjasama untuk mengawal Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Yogyakarta. Perwakilan dari MTCC, April Prabowo mengatakan, dengan adanya peraturan tentang KTR diharapkan udara di area kawasan publik seperti transportasi umum, sekolahan, rumah sakit, terminal, stasiun, perkantoran tetap terjaga kebersihan udaranya.

Sehingga orang-orang yang tidak merokok tidak terganggu dengan asap rokok yang kadang ada saat mereka di ruang-ruang publik tersebut.Selain itu, kesehatan anak-anak dan ibu hamil juga bisa terjaga, kata April Prabowo. Ia pun menekankan, MTCCbersama pemerintah Kota Yogyakarta akan bekerjasama untuk mengawal Perda KTR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement