Rabu 04 Apr 2018 09:28 WIB

Serial Stranger Things Diduga Plagiat Film Pendek

Gugatan tersebut telah diajukan di Los Angeles oleh Charlie Kessler.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Winda Destiana Putri

REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES -- Serial original Netflix Stranger Things dituduh telah menyalin ide asli dari pembuat film lain. Gugatan tersebut telah diajukan di Los Angeles oleh Charlie Kessler.

Kessler menuduh pencipta serial yang sudah berjalan dua musim, Matt dan Ross Duffer, menyalahgunakan dan mengeksploitasi ide yang tidak resmi. Ide dari serial itu diklaim seperti film pendek tahun 2012 dengan judul Montauk dan judul naskah The Montauk Project.

"Cerita fiksi ilmiah yang dibuat di kota Montauk, New York, lokasi berbagai legenda perkotaan dan teori paranormal dankonspirasi dengan lokasi utama dari cerita berdasarkan tempat militer yang ditinggalkan," tulis gugatan tersebut menceritakan ide asli, dikutip dari People, Rabu (4/4).

Dalam gugatan tersebut, Kessler juga mengklaim jika dia pernah mengajukan ide Montauk pada duo Duffer di sebuah pesta tahun 2014 selama Festival Film Tribeca. Atas gugatan tersebut, Netflix belum mau berkomentar.

"Di pesta ini, skrip, ide, cerita, dan film yang dirujuk dibahas dan disajikan kepada [Matt dan Ross]," ujar Kessler.

Laporan Deadline menyatakan, serial Stranger Things pertama kali ditayangkan pada Juli 2016, dipesan untuk delapan episode oleh Netflix dengan judul Montauk. Hanya saja, acara yang masuk nominasi Emmy Award ini mengubah latar tempat menjadi Indiana.

"Matt dan Ross telah menghasilkan uang dalam jumlah besar dengan memproduksi seri berdasarkan konsep Kessler tanpamengkompensasi atau mengkredit Kessler untuk konsepnya," ujar gugatan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement