Sabtu 31 Mar 2018 04:00 WIB

Penjual Kopi di California Harus Pasang Peringatan Kanker

Kopi disebut mengandung akrilamida, karsinogen yang memicu kanker pada tubuh.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Andi Nur Aminah
Segelas kopi
Foto: flickr
Segelas kopi

REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES -- Seorang hakim di Los Angeles mengatakan Starbucks dan sekitar 90 perusahaan penjual kopi lainnya telah gagal memeringatkan pelanggan tentang adanya senyawa yang mengandung zat berbahaya dalam kopi mereka. Zat berbahaya tersebut adalah akrilamida dan muncul selama proses pemanggangan kopi.

Akrilamida adalah karsinogen atau zat yang memicu kanker pada tubuh. Zat ini biasanya muncul ketika makanan dipanggang atau digoreng pada waktu yang lama dan temperatur yang tinggi.

Dilansir BBC, perusahaan-perusahaan tersebut dituntut oleh kelompok nirlaba yang berbasis di California karena tidak memeringatkan pelanggan akan adanya akrilamida di kopi yang mereka jual. Berdasarkan hukum negara, apabila ada makanan yang mengandung zat tersebut, maka harus dijual dengan disertai peringatan.

Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki waktu hingga 10 April 2018 untuk mengajukan banding terkait keputusan tersebut. "Perusahan-perusahaan tersebut tidak boleh dibebaskan dari hukum, karena mereka telah gagal membuktikan bahwa konsumsi kopi memberi manfaat bagi kesehatan manusia," kata Hakim Pengadilan Tinggi Eihu Berle.

Sebelumnya, sebuah penelitian mencoba dampak akrilamida pada hewan. Ternyata, akrilamida menimbulkan tumor pada hewan tersebut. Hal itu menunjukan zat tersebut juga bisa menimbulkan potensi kanker pada tubuh manusia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement