REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor Rizal Djibran ditangkap polisi lantaran kepemilikan narkoba. Rizal ditangkap di rumahnya di Sunrise Paradise Blok AD 1 No 5 Grand Wisata RT 1 RE 19 Lambang, Tambun Selatan Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (21/2).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto mengungkapkan, kejadian tersebut berawal saat polisi melakukan penyelidikan peredaran narkoba di wilayah hukum Bekasi. "Kemudian polisi mengikuti aktivitas pelaku selama selama sebulan," ujar Eko, Jumat (23/2).
Rizal dicurigai merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu. Hingga akhirnya saat tim melihat target dan mencurigai aktivitas di kediaman nya lalu tim langsung melakukan upaya paksa. "Upaya paksa erupa penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan dirumah tersebut," kata Eko.
Kemudian, Rizal yang pernah bermain sinetron 'Misteri Gunung Berapi' ini dibawa ke mako subdit V dittipidnarkoba bareskrim polri guna proses lanjut.
Adapun barang bukti yang didapatkan adalah sebuah Kotak kaleng permen merek Harrods Barley Sugar Drops, yang di dalamnya berisikan satu plastik klip bening kristal warna putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,66 gram brutto.
Polisi juga mengamankan sebuah cangklong, sebuah pipet, sebuah sedotan sebagai sendok dan sebuah bong shabu berbentuk botol dot susu. Selain itu, iirsoft gun KJ Works beserta kartu club menembak dan ponsel pun diamankan polisi.