Jumat 23 Feb 2018 14:42 WIB

Kemajuan Digital tak akan Menggantikan Buku Fisik

Untuk mengaplikasikan buku berbasis digital tidak mudah karena harus mendapatkan izin

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Winda Destiana Putri
Buku perpustakaan/ilustrasi
Buku perpustakaan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Perpustakaan Nasional Indonesia Muhammad Syarif Bando mengatakan, era kemajuan tekonologi tidak akan menggantikan buku teks. Oleh karena itu, dia memastikan antara buku teks dan buku berbentuk digital (e-book) bisa berjalan beriringan.

Syarif menjelaskan, perpustakaan memiliki tugas sebagai tempat penyimpanan nasional hasil karya anak bangsa. Hal ini sesuai mandat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 yang menyebutkan bahwa setiap perusahaan percetakan wajib menyerahkan karyanya kepada Perpustakaan Nasional. Selain itu, UNESCO juga telah memberikan mandat kepada perpustakaan untuk bisa mewujudkan layanan nasional di bidang peradaban dan kebudayaan.

"Justru kami memastikan buku teks tak akan tergantikan," ujar Syarif ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jumat (23/2).

Syarif menjelaskan, untuk mengaplikasikan buku berbasis digital tidak mudah karena harus mendapatkan izin copyright dari penerbit. Selama ini ada persepsi jika buku diterbitkan dalam bentuk digital maka akan kurang laris di pasaran. Padahal di sejumlah negara apabila buku sudah diterbitkan dalam bentuk digital maka kemungkinan, edisi cetaknya akan lebih laris.

Syarif mengatakan, Perpustakaan Nasional sudah siap menghadapi tantangan di era keterbukaan teknologi. Hal ini ditandai dengan telah diluncurkannya aplikasi digital, INLISLite yang bisa diunduh di aplikasi playstore.

"Kami sudah seratus persen siap, aplikasi siap, semua bisa diinstal di playstore dimana saja dan buku bisa segera dibaca full text," ujar Syarif.

Syarif mengatakan, digitalisasi perpustakaan memang masih belum sepenuhnya diterapkan di daerah. Sebab, kelembagaan perpustakaan belum lama ini ditingkatkan dari statusnya sebagai badan menjadi dinas sejak adanya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan. Sejak saat itu, Perpustakaan Nasional mulai melakukan tata kelola kelembagaan perpustakaan di daerah.

"Jadi praktis baru 2016 dimulai (tata kelola kelembagaan perpustakaan daerah) sesuai Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah," kata Syarif.

Syarif menjelaskan, terdapat 828 perpustakaan daerah yang tergabung dengan Perpustakaan Nasional. Oleh karena itu, masyarakat di daerah tidak perlu datang ke Jakarta untuk membaca buku di Perpustakaan Nasional karena sudah ada sistem online dan aplikasi yang saling terintegrasi.

"Perlu dipahami masyarakat Indonesia tidak mesti datang ke Jakarta untuk membaca buku di Perpustakaan Nasional, bahkan sekarang orang Aceh bisa membaca koleksi buku di perpustakaan Papua dengan e-portal tadi," ujar Syarif.

Sebelumnya, Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menerima Kepala Perpustakaan Nasional Indonesia Muhammad Syarif Bando dan jajarannya. Dalam pertemuan tersebut, wakil presiden memberikan arahan agar perpustakaan siap menghadapi tantangan dan mengubah paradigmanya di era digital. Pada kesempatan ini, Syarif mengundang wakil presiden untuk hadir di acara Rapat Koordinasi Perpustakaan Nasional se-Indonesia yang rencananya digelar pada Maret 2018 mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement