Kamis 15 Feb 2018 11:24 WIB

Artis Roro Fitria Beli Sabu Seharga Rp 4 Juta

Roro Fitria ditangkap saat sedang membeli sabu.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Nidia Zuraya
Artis Roro Fitria ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (15/2).
Foto: Rahma Sulistya
Artis Roro Fitria ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus artis Roro Fitria akibat kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan menyebutkan, harga sabu yang dimiliki Roro Fitria adalah senilai Rp 4 juta.

"Belinya harga Rp 4 juta," kata Suwondo saat dikonfrmasi wartawan, Kamis (15/2).

Saat ditangkap oleh pihak kepolisian, Roro Fitria sedang tidak memakai narkoba. Roro mengaku, ia mendapatkan sabu seberat dua gram itu dari seorang perantara yang dikirim ke Roro.

"Enggak (lagi pakai). Dia beli, ada perantara seorang fotografer," lanjut Suwondo.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus artis Roro Fitria akibat kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba pada Rabu (14/2). Hingga kini, ia masih ditahan di Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement