Ahad 04 Feb 2018 11:34 WIB

Joe Kena Batunya karena Melempar Anjing

Joe didenda Rp 51 juta karena melempar anjing

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Joko Sadewo
Anjing (ilustrasi).
Foto: Wikipedia
Anjing (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  BRACKNELL -- Seorang pria bernama Joe Easterby dari Bracknell, Inggris, didenda karena melukai hewan peliharaannya. Pengadilan memintanya membayar denda sebesar 2.692 poundsterling atau sekitar Rp 51 juta.

Easterby diketahui melempar anjing Labrador hitam miliknya hingga membentur dinding saat sedang emosi. Saat kejadian yang telah berlangsung pada Agustus 2017 itu, anjing Easterby yang bernama Charlie masih berusia 12 bulan.

Seorang sumber anonim yang kala itu melihat aksi Easterby melaporkan kejadian kepada organisasi kesejahteraan hewan RSPCA. Petugas yang datang melihat si anjing kesulitan bernapas dan membawanya ke dokter hewan.

Pemindaian sinar X mengungkap beberapa tulang rusuk Charlie patah. Sharon Chrisp, Inspektur RSPCA yang memimpin investigasi kasus mengatakan, dokter mendapati wajah Charlie bengkak dan matanya merah seperti habis dicekik.

"Kami mendapatkan keterangan dari lebih banyak saksi yang melihat pelaku melempar Charlie ke dinding sebanyak tiga kali. Mereka ingin mengatakannya tetapi takut pada keselamatan mereka sendiri," kata Chrisp.

Ia menjelaskan, awalnya Easterby mengklaim dirinya tidak sengaja melakukan itu. Namun, akhirnya Easterby mengakui bahwa ia memang melempar Charlie karena emosi meski menolak menyebutkan penyebabnya.

Selain wajib membayar denda, Easterby dikenai hukuman sosial selama dua tahun. Pengadilan negeri di Reading, Inggris, juga melarang pria itu memelihara hewan mamalia selama 10 tahun setelah penetapan hukuman.

Charlie si anjing perlu beberapa bulan untuk pulih dan sempat tinggal sementara di pusat perawatan hewan. Saat ini, Charlie telah dipelihara oleh keluarga asuh yang tinggal di Surrey, dikutip dari laman ITV.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement