Kamis 11 Jan 2018 01:30 WIB

Presiden Turkmenistan Larang Mobil Berwarna Hitam

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
Presiden Turkmenistan Gurbanguly Berdymukhamedov.
Foto: AP
Presiden Turkmenistan Gurbanguly Berdymukhamedov.

REPUBLIKA.CO.ID,  ASHGABAT -- Presiden Turkmenistan, Gurbanguly Berdymukhammedov membuat keputusan yang melarang kendaraan berwarna hitam. Masyarakat diwajibkan menganti warna tersebut menjadi warna putih atau silver.

Sejak awal tahun 2018, peraturan tersebut sudah mulai diterapkan. Banyak mobil yang tidak berwarna hitam di ibu kota Turkmenistan, Ashgabat, diberi peringatan hingga disita. Polisi mulai mengembalikan kendaraan tersebut kepada pemiliknya beberapa hari yang lalu dengan catatan mereka harus setuju dan menandatangani dokumen yang mewajibkan untuk mengecat ulang mobil-mobil itu dengan warna putih atau warna terang lainnya.

Pada Januari 2018, mobil-mobil hitam telah dibuat ilegal di kota Ashgabat. Menurut beberapa sumber independen, polisi mulai menarik mobil-mobil hitam ke tempat parkir pemerintah pada tanggal 1 Januari, bahkan tanpa repot-repot memberi tahu pemiliknya.

Kebanyakan dari mereka mengetahui dari penjaga tempat parkir atau tetangga jika kendaraan mereka telah disita oleh polisi, dan pemerintah belum memberikan penjelasan untuk penyitaan mobil hitam. Beberapa pemilik mobil menghubungi polisi dan diberi tahu bahwa mereka hanya diperbolehkan mengambil kendaraan jika menandatangani dokumen yang mewajibkan mereka untuk mengecat ulang mobil-mobil itu.

Dampak peraturan baru tersebut telah memberatkan banyak pemilik mobil hitam di Ashgabat. Sebab harga mencat menjadi melambung sangat tinggi.

"Ketika saya datang ke layanan mobil, saya diberitahu bahwa mengecat ulang mobil saya akan menelan biaya 7.000 manat, tapi dalam seminggu harganya akan naik menjadi 11.000 manat," seorang wanita Ashgabat yang membawa mobilnya disita dikutip Odditycentral, Kamis (11/1).

Padahal gaji wanita tersebut 1.000 manat atau setara dengan Rp 8 juta. Sedangkan biaya cat harga kenaikan mencapai Rp 87 juta, sehingga sangat sulit bagi warga untuk memenuhi permintaan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement