REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis mengklaim KPI sudah mengatur segala tayangan dan program yang bisa ditonton oleh masyarakat. Termasuk mengatur juga jam tontonan bagi anak-anak dan bagi orang dewasa.
"KPI sebenarnya sudah mengatur tentang kapan jam semua umur, kapan remaja, kapan dalam bimbingan orang tua dan kapan jam dewasa," tuturnya usai seminar tentang penyiaran di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ciputat, Rabu (11/10).
Misalnya ujar pria yang akrab disapa Andre ini, setiap Ahad pagi KPI mengkhususkan tayangan diperuntukkan bagi anak-anak. Adapun tayangan-tayangan untuk orang dewasa baru boleh dikeluarkan pada pukul 21.30 WIB.
Meskipun sudah diatur ungkapnya, ada saja masyarakat yang protes tentang tayangan yang berbau kekerasan di malam hari. Padahal menurutnya hal tersebut sudah sesuai dengan aturan.
Belum lagi soal tayangan di Ahad pagi, sambung Andre, ada saja yang nakal. Bukan termasuk program anak-anak tapi justru ditayangkan di jam nonton anak.
"Kita berharap tentu semakin baik ke depan, bagaimana tata kelola penyiaran di Indonesia. Tentunya yang perlu diperbaiki khususnya diperkuat dalam undang-undang," ujar Andre.