Selasa 15 Aug 2017 10:10 WIB

Taylor Swift Menang di Pengadilan

Taylor Swift
Foto: EPA/PAUL BUCK
Taylor Swift

REPUBLIKA.CO.ID, Taylor Swift menang di pengadilan melawan penyiar radio, Senin, setelah juri memutuskan mantan DJ itu melakukan pelecehan seksual dengan meraba-raba bokong Taylor. Pengadilan memberinya ganti rugi simbolis senilai 1 dolar AS atas kerugian yang dialami Taylor.

Taylor menangis dan memeluk ibunya saat vonis itu dibacakan di pengadilan di Denver, dia mengucapkan "terima kasih" pada para anggota juri ketika mereka meninggalkan ruang sidang.

Juri yang terdiri dari enam perempuan dan dua lelaki yang berdiskusi selama kurang dari empat jam setelah persidangan sensasional selama sepekan, juga menolak klaim dari David Mueller bahwa anggota dari tim manajemen Swift membuatnya dipecat dari pekerjaan impiannya sebagai DJ dengan membuat tuduhan palsu.

"Saya mengakui punya hak istimewa dalam hidup, dalam masyarakat dan kemampuan untuk menanggung beban yang sangat besar untuk membela diri dalam persidangan seperti ini," kata penyanyi berusia 27 tahun itu dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan segera setelah vonis  keluar.

"Harapan saya adalah membantu orang-orang yang suaranya juga harus didengar," kata Swift, menambahkan dia akan menyumbang untuk organisasi yang membantu korban pelecehan seksual untuk membela dirinya sendiri.

Mueller (55) tidak menunjukan reaksi apa-apa saat vonis dibacakan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement