Senin 24 Jul 2017 15:31 WIB

Polisi tak Kabulkan Permohonan Penangguhan Axel

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Tersangka kasus narkotika, Axel Matthew Thomas (tengah/mengenakan penutup wajah) tiba di rutan narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/7).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus narkotika, Axel Matthew Thomas (tengah/mengenakan penutup wajah) tiba di rutan narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Axel Matthew Thomas, putra aktor Jeremy Thomas tersangka kasus transaksi psikotropika sempat mengajukan penangguhan penahanan atas Axel Matthew karena sejumlah alasan. Namun, hingga kini polisi tampaknya belum mengabulkan permintaan itu.

"Iya (sudah mengajukan). Pertimbangan penyidik, semua belum dikabulkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/7).

Namun, Argo enggan menjelaskan dengan rinci perihal alasan tidak dikabulkannya penangguhan penahanan itu. Menurut dia semuanya merupakan subjektivitas penyidik. "Semua pertimbangan penyidik ada ya, seperti tak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Dari penyidik belum bisa memberikan dan mengabulkan ya," kata dia lagi.

Axel pun dipastikan akan mendapatkan perlakuan sama seperti tahanan lainnya di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Sebelumnya, sejumlah alasan menjadi pertimbangan tim Axel mengajukan penangguhan. Salah satunya mengingat usia Axel yang dianggap masih di bawah umur dan butuh perhatian khusus orang tua. Selain itu, penangguhan yang diajukan berkaitan dengan kondisi mental Axel yang masih shock. Sehingga, pendampingan orang tua masih diperlukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement