Senin 17 Jul 2017 15:57 WIB

Gandeng Sincung Halal, LPPOM MUI Buka Perwakilan di Taiwan

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Agus Yulianto
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim (ke dua dari kiri) dan CEO Sincung Halal for Taiwan Lin Sin Ying (tengah) menandatangani nota kesepahaman (MoU) permohonan pengajuan sertifikasi halal untuk memajukan industri halal Taiwan dan Indonesia di Kantor Global Halal Center, Kota Bogor, Senin (17/7).
Foto: Fuji pratiwi
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim (ke dua dari kiri) dan CEO Sincung Halal for Taiwan Lin Sin Ying (tengah) menandatangani nota kesepahaman (MoU) permohonan pengajuan sertifikasi halal untuk memajukan industri halal Taiwan dan Indonesia di Kantor Global Halal Center, Kota Bogor, Senin (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dengan mitra lokal Sincung Halal for Taiwan, LPPOM MUI membuka kantor perwakilan di Taiwan. Hal ini tak lepas dari permintaan pelaku industri halal yang ingin produknya disertifikasi halal.

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim menjelaskan, banyak permintaan sertifikasi halal dari perusahaan-perusahaan Taiwan ke LPPOM MUI. Melihat perlu ada yang membantu menjelaskan ke pengusaha di sana, dengan dibantu Indonesia Halal Watch, LPPOM MUI bekerja sama dengan Sincung membuka kantor perwakilan di Taiwan.

Diskusi LPPOM dengan Sincung sendiri sudah dua tahun untuk mencari format terbaik. Sebagai perwakilan MUI, Sincung sendiri akan menjadi konsultan dan menjadwalkan tahapan proses, tidak mensertifikasi.

''Sincung akan bantu para pengusaha memenuhi kriteria untuk mengajukan sertifikasi halal MUI. Informasi daring ada, tapi pengusaha pasti tetap butuh pihak yang bisa menjelaskan,'' kata Lukman usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara LPPOM MUI dengan Sincung Halal for Taiwan di Kantor Global Halal Center Bogor, Senin (17/7).

LPPOM, lanjut Lukman, mengerti kondisi di Taiwan. Namun, perusahaan dari Taiawan sendiri juga harus memahami prosedur dan standar halal di Indonesia.

Dengan MoU ini, LPPOM berharap, perdagangan Indonesia dan Taiwan bisa meningkat dan memudahkan komunitas Muslim di Taiwan mendapat produk halal. ''Harapan kami, dampaknya pada perdagangan. Kami senang bisa bantu karena ini solusi bagi komunitas Muslim di Taiwan,'' kata Lukman.

LPPOM ke depan juga berharap bisa bekerja sama dengan negara-negara yang punya hubungan dagang dengan Indonesia. Apalagi ada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal (UU JPH) yang mewajibkan sertifikasi halal. Keberadaan UU JPH jangan sampai menhambat perdagangan tapi tetap harus ada kepatuhan atan aturan itu.

Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Sertifikasi Muti Arintawati menambahkan, perusahaan yang mau mendaftar sertifikasi halal MUI bisa konsultasi ke Sincung. Kalau sudah menyiapkan semua syarat dan sudah dijadwalkan auditnya, LPPOM akan memproses. Semua akan proses sendiri akan dilakulan di Indonesia dengan prosesdur normal.

Proses sertifikasi sendiri rata-rata selama dua hingga tiga bulan, baik untuk perusahaan domestik maupun perusahaan luar negeri. Sertifikasi bisa lebih cepat kalau perusahaannya siap. Dengan berkonsultasi ke Sincung dulu, LPPOM berharap perusahaan jadi siap dan proses sertifikasi bisa lebih cepat. ''Kalau siap, auditnya cepat. Proses jadi lama kalau perusahaan tidak siap sehingga banyak perbaikan,'' kata Muti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement