Rabu 24 May 2017 13:37 WIB

Dewan Kesenian Depok Gelar Diskusi Kesenian se-Jawa Barat

Salah satu tim kesenian tampil pada acara Diskusi Kesenian Se-Jawa Barat, di Depok, Ahad (21/5).
Foto: Dok DKD
Salah satu tim kesenian tampil pada acara Diskusi Kesenian Se-Jawa Barat, di Depok, Ahad (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK --  Dewan Kesenian Depok menggagas Diskusi Kesenian se-Jawa Barat yang melibatkan perwakilan para seniman dari berbagai kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Barat. Beberapa seniman dari kabupaten dan kota yang hadir antara lain dari Sukabumi, Sumedang, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cianjur, Purwakarta, Cirebon, Indramayu, Bogor dan Bekasi dan Depok sebagai tuan rumah.

Diskusi tersebut digelar di  panggung Betawi Ngoempoel, Jalan  Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Rabu (24/5) siang ini.  “Menurut rencana,  acara tersebut  dibuka oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar,” kata Ketua Panitia Asrizal Nur saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (24/5).

Asrizal menambahkan, acara tersebut bertujuan  mencari solusi untuk mengembangkan kesenian yang ada di wilayah Jawa Barat khususnya hubungan para seniman, lembaga kesenian seperti Dewan Kesenian dengan pemerintah kota atau kabupaten bahkan provinsi di Jawa Barat. “Sehingga terbangun sinergivitas antara seniman sebagai penggiat kesenian dengan pemerintah yang memiliki kebijakan,” ujar Asrizal.

Ia menambahkan, diskusi bertema “Sosialiasi UU Kebudayaan dan Strategi Memajukan Kesenian” itu terbagi dalam dua sesi. Sesi pertama membicarakan Sosialiasi UU Kebudayaan dengan pembicara Komisi X DPR RI H. Nuroji, serta budayawan dan pengajar di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Maman S Mahayana dengan moderator Sihar Ramses Simatupang .

Tujuan diskusi di sesi ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa sudah ada UU Kebudayaan. “Saya punya tugas untuk membantu pemerintah. Pengesahannya sudah tinggal diundangkan ke presiden dan lembaran negara,” kata Nuroji.

Undang-Undang ini sudah tiga puluh tahun dibicarakan dan dibahas di DPR RI dan tak pernah berhasil disahkan, baru sekarang berhasil disahkan. “Padahal keberadaan Undang-Undang ini sangat dibutuhkan bangsa ini - sementara Undang-Undang yang berkaitan seperti UU Perfilman, UU Cagar Budaya, UU Hak Cipta dan UU Bahasa sudah disahkan lebih dulu,” tutur Nuroji.

Sesi kedua mengangkat tema “Strategi Memajukan Kesenian di Jawa Barat” dengan pembicara Doddi A. Fauji dari Bandung, Jeffrey Sumampouw dan Mustafa Ismail dari Dewan Kesenian Depok dan Komisi D DPRD Kota Depok. Asrizal mengemukakan, dengan keterlibatan para seniman dari berbagai kota dan kabupaten se-Jawa Barat, diharapkan dapat melahirkan rekomendasi untuk mendorong pemerintah dalam mendukung kesenian di  Jawa Barat, dari tingkat kabupaten dan kota.

Rekomendasi ini akan dibacakan pada penutupan acara oleh perwakilan peserta dan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat dan tembusannya kepada bupati dan walikota se-Jawa Barat. Acara ini juga disemarakkan dengan pergelaran kesenian yang menampilkan perwakilan dari peserta diskusi di antaranya adalah pementasan wayang Sukuraga, tari topeng dari Sanggar Kinang Putra, Gambang Kromong dan Palang Pintu dari Betawi Ngoempoel, serta pembacaan puisi dari para penyair di Jawa Barat yang hadir perhelatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement