REPUBLIKA.CO.ID, -- Pelantun 'Let Me Love You,' Justin Bieber diketahui melakukan aksi vandalisme dengan mencoret dinding sebuah hotel di Brasil menggunakan cat semprot. Ini sebetulnya kasus lawas yang dilakukannya pada 2013 dan itu dicap ilegal.
Jaksa secara resmi memberitahukannya mengenai tuduhan tersebut dan meminta mantan kekasih Selena Gomez itu untuk menanggapi hal ini secara serius. Kejaksaan meminta agar surat perintah pemanggilan atas namanya diproses.
Hakim Pengadilan Rio de Janeiro, Rudi Lowenkron telah memerintahkan petugas dari pengadilan untuk menunggu Bieber begitu sampai di bandara internasional kota tersebut. Dia diminta menandatangani dokumen yang menyatakan Bieber sepenuhnya menyadari kasusnya.
"Jika dia menolak mengakuinya, hakim resmi memerintahkan polisi untuk melakukan penahanan usai konsernya di Apoteose Square," kata Lowenkron, dilansir dari Aceshowbiz, Kamis (30/3).
Bieber kemungkinan besar harus menyewa pengacara karena ancaman hukuman yang menantinya mencapai satu tahun plus denda.
Bieber mungkin harus diperiksa polisi sebelum melanjutkan konser ke kota lain. Pertunjukan terakhirnya di Sao Paulo akan digelar Ahad (2/4) mendatang.