REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TENGAH -- PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika menyiapkan cluster halal seluas 300 hektare dari total 1.175,23 hektare luas lahan.
Presiden Direktur ITDC Abdulbar Mansoer mengatakan, kawasan cluster halal akan menempati area bagian timur KEK Mandalika. "Cluster halal akan memiliki blok khusus, tapi tetap terkoneksi dengan bagian barat," ungkap Abdulbar Mansoer di Praya, Lombok Tengah, Selasa (6/12).
Ia menjelaskan, sudah ada ketertarikan dari sejumlah investor Timur Tengah untuk menggarap pasar halal di KEK Mandalika, diantaranya dari UEA, Mesir, dan Arab Saudi yang masih melakukan pengkajian.
Mansoer melanjutkan, keputusan pemerintah yang akan memberikan uang kerohiman paling lambat 31 Desember merupakan langkah jitu dalam percepatan penyelesaian persoalan lahan seluas 109 hektare yang masih diklaim masyarakat.
Menurutnya, hal ini yang membuat para investor termasuk dari Timteng khawatir akan investasi di KEK Mandalika. Dengan selesainya persoalan lahan, maka akan meyakinkan para investor untuk tak ragu menanamkan modalnya di kawasan yang digadang-gadang akan menjadi destinasi wisata utama di Pulau Lombok tersebut.
Pemprov NTB bersama ITDC, Kapolda NTB Brigjen Umar Septono, Danrem 162/WB Kolonel Inf Farid Makruf menggelar rapat koordinasi percepatan penyelesaian lahan kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rosiady Sayuti mengatakan, proses pemberian uang kerohiman kepada masyarakat yang mengklaim akan dilakukan dalam waktu dekat. "Insya Allah besok sudah dikeluarkan surat perintah tugas dari gubernur untuk tim lapangan sehingga bisa bekerja paling telat lusa," ungkapnya.
Ia melanjutkan, proses verifikasi akan dilakukan di Kantor Bupati Lombok Tengah. Saat ini, tim percepatan penyelesaian lahan sedang mendata nama-nama yang dianggap laik menerima uang kerohiman.
Rosiady meminta, para pengklaim untuk menyerahkan semua bukti dokumen yang nantinya akan diverifikasi. "Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan penyelesaian pemberian uang kerohiman adalah 31 Desember 2016," paparnya.
Presiden Direktur ITDC Abdulbar Mansoer menerangkan, dari 1.175,23 hektare total luas lahan yang dimiliki ITDC di KEK Mandalika, 109 hektare di antaranya masih diklaim oleh masyarakat.
Ia menambahkan, ITDC akan membayar kerohiman atas lahan-lahan yang terbukti ada okupasi dan garapan sejak lama. "Pengklaim yang memenuhi kriteria kerohiman akan mendapatkan kerohiman maksimal sebesar Rp 4,5 juta per are," ungkapnya.