Jumat 25 Nov 2016 13:15 WIB

Perlu Diatur Perlindungan Tenaga Kerja Industri Kreatif

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Irfan junaidi
Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia(PARFI) 56 Marcella Zalianty.
Foto: Rachmawaty La'lang
Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia(PARFI) 56 Marcella Zalianty.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pimpinan Komisi X DPR RI dan Persatuan Artis Film Indonesia 1956 (Parfi 56) membahas penguatan regulasi untuk perfilman nasional. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Umum Parfi 56 Marcella Zalianty didampingi sejumlah anggota seperti Gusti Randa, Ray Sahetapy, dan Inggrid Kansil.

"Kami sangat mengapresiasi undangan dari Komisi X dan kami merasakan ada perhatian yang sama pada perfilman nasional. Kami berbagi wacana terkait dengan revisi undang-undang nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman Nasional," ujar Marcella, Kamis (24/11).

Bintang film ‘Brownies’ itu mengaku, Parfi 56 dan DPR sepakat bersama-sama memiliki tanggung jawab  untuk mendorong film sebagai instrumen budaya yang kuat. Untuk mewujudkan hal itu, ujarnya, diperlukan regulasi dan dukungan negara.

Marcella mengaku, masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk memastikan kesejahteraan artis film nasional. Ia mengatakan, perlindungan tenaga kerja yang bergerak di industri kreatif dan sertifikasi profesi adalah beberapa hal yang perlu diatur untuk menciptakan ekosistem perfilman yang baik.

Selain itu, ujarnya, perlu ada pengaturan yang jelas terkait peran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Ekonomi Kreatif dalam pembinaan film nasional. Menurut Marcella, film Indonesia sudah terbukti bisa memberikan dampak positif bagi sektor lain. Ia mencontohkan, film ‘Laskar Pelangi’ berhasil sukses di bioskop sekaligus mengangkat Belitung sebagai destinasi wisata. "Kami optimis film nasional bisa maju dengan regulasi yang baik," ujarnya


Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement