Jumat 11 Nov 2016 07:44 WIB

Anugerah KPI 2016 Evaluasi Program Tayangan Indonesia

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Indira Rezkisari
Ketua KPI Yuliandre Darwis (kanan, berkacamata)
Foto: Republika, Rakhmawaty Lalang
Ketua KPI Yuliandre Darwis (kanan, berkacamata)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anugerah KPI 2016 kembali digelar. Kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) itu berlangsung di studio Trans 7 Jakarta, Kamis (10/11) malam.

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengatakan, Anugerah KPI 2016 menjadi ajang apresiasi sekaligus evaluasi bagi program tayangan di Indonesia. Segenap lembaga penyiaran, khususnya televisi dan radio, diharapkan menjadi semakin berkomitmen untuk menciptakan program-program yang berkualitas.

"Kami meyakini akan tumbuh idealisme baru untuk membuat tayangan yang tidak hanya menghibur serta memberikan informasi tetapi juga sepenuhnya bisa mendidik dan memiliki fungsi kontrol sosial sehingga bisa menjadi tuntunan bagi masyarakat Indonesia," ungkapnya.

Yuliandre menjelaskan, perhelatan ke-11 tersebut mengusung tema dan semangat "Karya Bersama untuk Bangsa". Maknanya, seluruh karya yang telah dibuat oleh insan penyiaran merupakan usaha bersama untuk mencapai tujuan mencerdaskan bangsa.

 

Ketua Panitia Anugerah KPI 2016 Mayong Suryo Laksono mengatakan, lembaga penyiaran televisi dan radio mengajukan sendiri program siaran sesuai dengan kriteria KPI. Tahun ini, KPI menerima 167 tayangan dari televisi dan 44 program dari radio yang diseleksi oleh dewan juri dari berbagai kalangan.

Terdapat total 16 kategori dalam ajang tersebut, termasuk Penghargaan Pengabdian Seumur Hidup untuk tokoh yang dinilai memiliki sumbangsih besar bagi majunya dunia penyiaran Indonesia. Tahun ini, terdapat satu kategori baru yaitu penghargaan kepada radio komunitas terbaik yang menjalankan kegiatan penyiaran berkualitas di tengah masyarakat.

"Kami berharap, melalui Anugerah KPI, inovasi dan kreativitas dapat berjalan beriringan ke arah yang positif dan selaras dengan tujuan diselenggarakannya penyiaran dalam Undang-Undang Penyiaran," ucap Mayong.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement