REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana akan menarik pajak dari para selebgram, julukan buat artis Instagram. Hal tersebut salah satu jurus pemerintah dalam menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak.
Cheryl Raissa, salah satu selebgram di Indonesia, menyatakan tidak keberatan dengan rencana pemerintah tersebut. Asalkan Nilai Pokok Wajib Pajak (NPWP) selayaknya orang pekerja kantoran. “Kalau saya enggak masalah, mau ditetapkan apa enggak,” kata Cheryl kepada Republika.co.id, Rabu (12/10).
Dia mengaku baru mendengar terkat rencana pemerintah tersebut. Namun, Cherly memastikan sebagai sebuah pekerjaan selama ini ia tetap membayarkan pajak sebagaimana orang bekerja biasanya. “Saya kurang paham juga (soal rencana penarikan pajak, Red) tapi kalau untuk pajak mendasarnya, sudah dibayar kok setiap ada kontrak,” kata Cheryl menambahkan.
Di samping itu, dia mengatakan jika sedang ada kerja sama dengan salah satu brand, pasti dia akan menanyakan terkait NPWP. Namun apabila nantinya terdapat brand produk yang tidak menanyakan terkait NPWP kemungkian pembayaran pajak akan dilakukan secara struktural seperti aturan pemerintah.
Sebelumnya, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal mengatakan, strategi penarikan pajak dari selebgram diproyeksikan mampu meraup penerimaan pajak sebesar 1,2 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 15,6 triliun. Yon mengungkapkan, pasar daring, transaksi harian, penjualan langsung dan peng-endorse merupakan subjek pajak. Sehingga pemasukannya perlu dilaporkan.
(Baca Juga: Seleb Instagram akan Dikenai Pajak)