Selasa 27 Sep 2016 16:38 WIB

Falcon Apresiasi Penangkapan Pembajak Warkop Reborn

Rep: C39/ Red: Indira Rezkisari
Para pemain film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss!, Vino G Batian (kiri), Abimana Aryasatya (kedua kiri), Indro (kedua kanan) dan Tora Sudiro berpose untuk pemotretan saat jumpa pers di Surabaya, Kamis (15/9).
Foto: Antara/Moch Asim
Para pemain film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss!, Vino G Batian (kiri), Abimana Aryasatya (kedua kiri), Indro (kedua kanan) dan Tora Sudiro berpose untuk pemotretan saat jumpa pers di Surabaya, Kamis (15/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Falcon Picture, Lydia Wongso, mengucapkan terima kasih kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena telah menangkap pelaku pembajakan Film Warkop Reborn. Ia pun berharap kepada semua masyarakat untuk menghargai karya anak bangsa.

"Saya ucapkan terima kasih dan kita masyarakat Indonesia perlu tahu bahwa polisi punya alat yang sangat canggih. Jadi kalau kita lapor mereka akan segera tahu siapa pelakunya. Jadi hari ini Falcon ingin mengedukasi tolong hargai karya seni anak-anak bangsa," ujar Lidya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/9).

Dalam kasus pembajakan film Warkop ini, Lidya memperingatkan kepada semua pihak agar hal ini tidak terulang kembali. Mulai saat ini, kata dia, Falcon Picture maupun mereka yang berkecimpung di dunia perfilman tidak akan segan untuk melaporkan aksi pembajakan kepada polisi.

"Jadi mulai hari ini kan kita perfilman nasional ini sudah mulai tumbuh. Jadi tolong janganlah melakukan hal seperti ini lagi. Ke depannya asosiasi perusahaan film akan bekerjasama dengan Polri untuk mengantisipasi hal-hal semacam ini," ucap dia.

Lidya menambahkan, saat memproduksi film-film selanjutnya pihaknya akan bekerjasama dengan Polri, sehingga orang yang mencoba melakukan pembajakan dapat segera ditangkap. "Jadi tolong jangan dilakukan lagi karena ada ancamannya cukup tinggi yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar," kata Lidya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) menciduk pelaku pembajakan film Warkop DKI Reborn di kediamannya di Jakarta pada Senin (26/9) malam. Pelaku berinisial P (31) tersebut ditangkap lantaran merekam film secara langsung saat menonton di bioskop Ambarukmo Plaza, Yogyakarta.

Tidak hanya merekam, perempuan tersebut juga mengunggahnya di aplikasi yang akhir-akhir ini digemari para remaja, yaitu Bigo Live. "Kira-kira satu minggu yang lalu pengacara film Warkop Reborn melapor pembajakan terhadap filmnya. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan pelakunya sudah tertangkap," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Undang-undang Hak Cipta serta Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement