Senin 18 Jul 2016 08:56 WIB

Baru Dapat SIM, Lady Gaga Sudah Kena Tilang?

Rep: Dwina Agustin/ Red: Indira Rezkisari
Lady Gaga
Foto: AFP
Lady Gaga

REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES -- Lady Gaga harus berurusan dengan polisi meski sudah memegang surat izin mengemudi. Peristiwa tersebut terjadi pekan kedua setelah lepas dari mengemudi dengan izin pelajar.

Penyanyi ini mesti berhadapan dengan polisi pada Jumat (15/7). Saat itu Gaga sedang mengemudikan Ford F-150 SVT Lightning berwarna merah. Ketika berjalan di Pacific Coast Highway, California, dia diminta polisi menepi. Untuk menjelaskan kondisi peristiwa tersebut, perempuan berusia 30 tahun ini menjelaskan melalui akun Twitter pribadi @ladygaga.

“Ya, saya diminta menepi. Big deal! Saya cuma belum mendapatkan plat mobil untuk pick up baru saya," cicitnya di Twitter, dikutip dari EW, Senin (18/7).

Kendaraan baru yang melintas di California harus menggunakan izin sementara sampai mendapatkan plat nomor fisik. Kadang-kadang pengemudi dengan izin sementara harus kena tilang, tapi biasanya setelah itu diizinkan kembali berkendara tanpa denda setelah menunjukan surat izin mereka.

Peristiwa yang terjadi pada Gaga belum jelas, apakah dia hanya diberhentikan kemudian dapat lolos, atau justru terkena denda dan dakwaan. Sebelumnya, Gaga begitu terlihat bahagia setelah mendapatkan surat izin mengemudi setelah lama berlatih. Dua pekan lalu dia membagi momen tersebut melalui akun media sosial Twitter dan Instagram miliknya.

(baca: Mesranya Pujian Cameron Diaz untuk Suaminya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement