REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Pengacara PT Nagaswara Eddy Ribut Harwanto mengatakan, pihak manajemen perusahaan label rekaman yang diwakilinya belum membahas langkah terkait kasus dugaan prostitusi yang dialami artis mereka, pedangdut Hesty Aryaduta.
"Ya nanti kalau sudah sampai Jakarta akan dibicarakan dengan perusahaannya, yang pasti Hesty ini kan saksi korban dalam perkara ini," kata dia lagi seperti dikutip Antara, Sabtu (20/2).
Hesty Aryaduta, (21) pelantun lagi "Cintaku Klepek-Klepek" sudah dibolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Lampung secara maraton.
Hesty dijemput oleh pengacara PT Nagaswara Eddy Ribut Harwanto, pada Sabtu ini sekitar pukul 16.30 WIB. Hesty pulang melalui jalan darat dengan menggunakan mobil menuju Jakarta.
Ia terpaksa menempuh jalan darat karena tidak kebagian tiket pesawat. "Kami sudah dua kali pesan tiket pesawat tapi sudah diblokir, jadi kami menggunakan jalur darat," kata Eddy.
Hesty Aryaduta diamankan Kepolisian Daerah Lampung atas dugaan terlibat praktik prostitusi pada Jumat (19/2). Ia ditangkap bersama lima orang muncikari dan tujuh korban. (Baca: Polda Lampung Tangkap Hesty 'Klepek-klepek' Terkait Praktik Prostitusi)
Saat ini Polda Lampung sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini. (Baca: Kasus Prostitusi Hesty 'Klepek-Klepek', Lima Ditetapkan Tersangka)