Sabtu 20 Feb 2016 20:40 WIB

Nagaswara Benarkan Hesty 'Klepek-Klepek' Ditangkap Polisi

Ilustrasi. Wanita diborgol.
Ilustrasi. Wanita diborgol.

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Pengacara perusahaan label musik PT Nagaswara Eddy Ribut Harwanto memastikan artis yang ditangkap Polda Lampung terkait dugaan praktik prostitusi adalah Hesty Aryaduta (21), pelantun "cintaku Klepek-klepek".

"Kami telah melakukan koordinasi dengan bagian Subdit IV Renakta Polda Lampung dan benar Hesty merupakan artis yang bernaung dalam label Nagaswara," kata dia seperti dikutip dari Antara, Sabtu (20/2).

Saat ini, pihaknya masih menunggu penyidik melakukan proses pemeriksaan dan penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga petugas menyelesaikannya. "Kami masih menunggu penyidik menuntaskan tugasnya, menyelesaikan BAP," ujarnya lagi.

Ia berharap Hesty pulang ke Jakarta karena pemeriksaan saksi korban hanya 1x24 jam.  Namun, kalau belum selesai, pihaknya akan menunggu penyidik menyelesaikan BAP dulu, baru membolehkannya kembali ke Jakarta.

Hesty Aryaduta ditangkap Kepolisian Daerah Lampung atas  dugaan terlibat praktik prostitusi pada Jumat (19/2). Ia ditangkap bersama lima orang muncikari dan tujuh korban. (Baca: Polda Lampung Tangkap Hesty 'Klepek-klepek' Terkait Praktik Prostitusi)

Menurut Kasubdit IV Renakta Polda Lampung AKBP Ferdiyan Indra Fahmi di Bandarlampung, Jumat, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap dugaan perdagangan manusia di wilayah hukum setempat.

"Pendangdut ini dalam setiap kali transaksinya dibandrol sekitar Rp 100 juta," kata AKBP Ferdiyan.

Saat ini Polda Lampung sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini. (Baca: Kasus Prostitusi Hesty 'Klepek-Klepek', Lima Ditetapkan Tersangka)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement