REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Stasiun televisi Indosiar tidak mengizinkan seseorang dengan status tersangka menjadi pengisi acara. Pernyataan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual oleh penyanyi dangdut Saipul Jamil yang merupakan salah satu juri program acara "Dangdut Academy (DA) 3".
"Karena itu, mulai Kamis (18/2), Februari 2016, SJ tidak lagi menjadi juri DA 3 maupun program lainnya," ujar Sekretaris Perusahaan Indonesia Gilang Iskandar dalam siaran persnya, Jumat (19/2).
Meski begitu, Indosiar berharap semua pihak menghormati asas praduga tidak bersalah dan memercayakan penanganan kasus ini pada mekanisme hukum yang berlaku. "Program acara 'DA 3' akan tetap berlangsung sesuai rencana sampai selesai," kata Gilang.
(Baca Juga: Saipul Jamil Resmi Ditahan)
Seperti diberitakan sebelumnya, pria yang kerap disapa Bang Ipul tersebut dilaporkan ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2), pukul 04.00 WIB. Saipul dilaporkan atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur berinisial DS (17).
Korban adalah salah seorang penonton di "Dangdut Academy". Usai pulang syuting, korban mengunjungi rumah Saipul yang berada di kawasan Gading Indah Utara VI, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Saat itu, DS tidak sendiri di rumah Saipul. Di rumah tersebut terdapat dua orang asisten Saipul dan seorang pembantu rumah tangga. Sesampainya di rumah, Saipul meminta DS memijat dirinya. Usai memijat, korban beristirahat di kamar saksi 1. Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, korban mendapati dirinya dilecehkan oleh Saipul.